Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT Resmi Ditahan Terkait Kasus Penipuan Cahaya Cinta, May 8, 2026 Kejaksaan Lombok Tengah Menahan Mantan Bupati Suhaili FT Setelah Putusan Inkrah Kasus Penipuan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menahan mantan Bupati Lombok Tengah, H Suhaili Fadhil Tohir, setelah Mahkamah Agung menyatakan putusan kasus penipuan terhadapnya berkekuatan hukum tetap. Penahanan ini menandai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah melalui proses kasasi. Proses hukum tersebut kemudian membuat Suhaili resmi menjalani masa pidana sesuai vonis. Kejaksaan Lombok Tengah Menjalankan Eksekusi Setelah Mahkamah Agung Menolak Kasasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengeksekusi Suhaili Fadhil Tohir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa. Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa terpidana hadir secara kooperatif saat menjalani proses eksekusi di kejaksaan. Sebelum masuk ke rumah tahanan, petugas kejaksaan membawa Suhaili ke Kejari Mataram untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatannya baik, jaksa langsung memindahkannya ke Rumah Tahanan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. Proses tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan dari pihak terpidana. Jaksa Mengungkap Kasus Penipuan Bermula dari Kerja Sama Investasi Balai Benih Ikan Jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Suhaili menawarkan kerja sama pengembangan Balai Benih Ikan Pemepek di Lombok Tengah kepada korban. Ia kemudian meyakinkan korban, Karina De Vega, untuk berinvestasi dalam proyek yang diklaim akan dikembangkan menjadi kawasan wisata kuliner. Keyakinan tersebut membuat korban menyetujui kerja sama yang diajukan. Setelah itu, Suhaili mengajukan proposal penyewaan lahan milik pemerintah daerah melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya. Namun, proses administrasi tidak pernah mencapai tahap final karena tidak ada penetapan nilai sewa resmi. Meski demikian, Suhaili tetap melanjutkan komunikasi dengan korban dan menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta. Jaksa Menyebut Terpidana Menyalahgunakan Dana dan Menimbulkan Kerugian Jaksa menyampaikan bahwa Suhaili kemudian meminta sejumlah dana kepada korban dengan alasan untuk pembayaran sewa lahan pemerintah. Korban menyerahkan uang secara bertahap, termasuk pinjaman tambahan sebesar Rp 30 juta. Namun, uang tersebut tidak pernah digunakan sesuai klaim yang disampaikan oleh terdakwa. Seiring berjalannya waktu, konflik semakin membesar ketika proyek tidak berjalan sesuai rencana. Suhaili bahkan meminta izin tinggal di lokasi proyek dan memindahkan barang milik korban tanpa persetujuan. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga menegaskan tidak pernah ada kontrak resmi terkait pemanfaatan lahan tersebut. Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Delapan Bulan Penjara terhadap Suhaili FT Pengadilan menyatakan Suhaili Fadhil Tohir terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada mantan bupati tersebut. Kejaksaan kemudian mengeksekusi putusan itu setelah berkekuatan hukum tetap. Dengan eksekusi ini, Suhaili resmi menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Praya. Kejaksaan memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan dan menegaskan bahwa putusan pengadilan harus dilaksanakan tanpa pengecualian. Business Suhaili FT ditahan kasus penipuan Lombok Tengah