Diduga Tipu Warga Jakarta Proyek Fiktif Belasan Juta Rupiah, Oknum ASN Subang Ditangkap Polisi Cahaya Cinta, May 8, 2026 Polisi Menangkap Oknum ASN Subang yang Diduga Menipu Warga Jakarta melalui Proyek Fiktif Polisi Mengungkap Modus Penipuan Proyek Fiktif yang Melibatkan ASN Kesbangpol Subang Polres Subang menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Subang berinisial MR (56) yang diduga menipu warga Jakarta melalui skema proyek fiktif. Penangkapan ini dilakukan pada 23 April 2026 setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi proyek yang tidak pernah terealisasi. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu MR dan seorang warga Cianjur berinisial RN (35) yang bekerja sebagai karyawan swasta. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dokumen dalam proses penipuan tersebut. Polisi Menjelaskan Peran Tersangka dalam Membuat Dokumen Proyek Palsu Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka menjalankan aksi dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen tersebut mereka gunakan untuk meyakinkan korban terkait proyek pembagian nasi kotak yang diklaim oleh Karang Taruna di Kabupaten Subang. Dalam skema tersebut, RN membuat dokumen palsu, sementara MR berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Polisi menyebut korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta, tertipu setelah percaya pada klaim proyek yang disampaikan para pelaku. Polisi Mengungkap Aliran Dana dan Kerugian dalam Kasus Penipuan ASN Subang Polisi menemukan bahwa MR menerima uang sebesar Rp 15 juta dari korban untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut menjadi bagian dari hasil penipuan yang dilakukan melalui manipulasi dokumen dan janji proyek yang tidak pernah ada. Kapolres Subang menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penipuan dan penggelapan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan MR di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening koran, berita acara serah terima dana, dan surat pemesanan yang digunakan dalam proses penipuan. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi Menegaskan Penanganan Kasus Akan Berlanjut untuk Mengungkap Kemungkinan Pelaku Lain Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian akibat modus serupa di wilayah berbeda. Business ASN Subang proyek fiktif penipuan