Satgas Pasti Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Penawaran Investasi Ilegal Cahaya Cinta, May 1, 2026 Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Awal 2026 Satgas PASTI Ungkap Ratusan Entitas Ilegal dalam Tiga Bulan Pertama 2026 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah penindakan terhadap praktik keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas berhasil menemukan sekaligus menghentikan 953 entitas yang terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi bodong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 951 entitas merupakan pinjol ilegal, sementara dua lainnya berupa penawaran investasi tanpa izin yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. Satgas PASTI Identifikasi Beragam Modus Penipuan Keuangan Seiring meningkatnya laporan masyarakat, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang paling sering terjadi. Salah satu yang menonjol adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan, namun diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu. Selain itu, pelaku juga kerap meniru identitas lembaga keuangan resmi untuk meyakinkan korban. Modus ini dikenal sebagai impersonation, di mana nama dan logo perusahaan legal digunakan tanpa izin untuk menarik kepercayaan publik. Tidak hanya itu, penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis juga marak terjadi. Skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru turut menjadi ancaman serius, termasuk penawaran investasi aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. IASC Tangani Ratusan Ribu Laporan dan Blokir Rekening Pelaku Dalam upaya penanganan lebih lanjut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening teridentifikasi dan 460.270 di antaranya telah diblokir. Upaya ini berhasil mengamankan dana korban hingga sekitar Rp 585,4 miliar. Selain itu, IASC juga telah mengembalikan dana sebesar Rp 169 miliar kepada korban melalui koordinasi dengan 19 bank yang terkait dengan aktivitas penipuan. Satgas PASTI Perkuat Koordinasi dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, terutama di ruang digital. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jeratan pinjol ilegal dan investasi palsu. Masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, publik diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi, serta tidak membagikan data pribadi seperti OTP, kata sandi, atau informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id, serta menghubungi layanan OJK melalui Kontak 157. Business pinjol ilegal 2026