Bareskrim Tahan Eks Direktur PT DSI Tersangka Penipuan-TPPU Cahaya Cinta, April 15, 2026 Bareskrim Tahan Eks Direktur PT DSI dalam Kasus Penipuan dan TPPU Penyidik Langsung Menahan Tersangka Usai Pemeriksaan Intensif Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik menahan AS selama 20 hari ke depan sejak Rabu, 8 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa AS sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik menjalani pemeriksaan terhadap AS selama sekitar tujuh jam, dimulai pukul 11.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan guna mendalami peran tersangka sebagai pendiri sekaligus Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024. Penyidik Koordinasikan Pelacakan Aset Bersama PPATK dan Jaksa Setelah melakukan penahanan, Bareskrim Polri mempercepat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyidik berupaya melacak harta yang kemungkinan disembunyikan atau dialihkan oleh para tersangka. Nantinya, aset tersebut akan diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pemulihan kerugian para korban. Polisi Buka Akses Restitusi bagi Korban Melalui LPSK Selain fokus pada penyidikan, Bareskrim juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuka akses restitusi bagi korban. Sejak 1 April 2026, LPSK telah menyediakan kanal pengaduan daring agar korban dapat mengajukan permohonan ganti rugi. Korban dapat mendaftarkan diri melalui layanan resmi yang disediakan LPSK untuk mengikuti proses verifikasi. Dengan mekanisme ini, aparat berharap dapat memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami para investor. Kasus PT DSI Timbulkan Kerugian Hingga Rp 2,4 Triliun Kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia ini menimbulkan kerugian besar bagi para pemberi dana. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018 hingga 2025. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Selain AS, penyidik juga menahan TA sebagai Direktur Utama dan pemegang saham, MY sebagai mantan direktur sekaligus pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan. Dengan perkembangan tersebut, penyidik terus mendalami kasus untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan proses hukum berjalan tuntas. Business penipuan PT DSI Bareskrim