Annisa Bahar Lapor Polisi, Kerja Sama Umrah Diduga Bermasalah Cahaya Cinta, April 15, 2026 Annisa Bahar Laporkan Dugaan Penipuan Kerja Sama Umrah ke Polisi Annisa Bahar Ajukan Laporan Resmi ke Polres Tangerang Selatan Penyanyi dangdut Annisa Bahar melaporkan dugaan penipuan terkait kerja sama percepatan keberangkatan jemaah umrah ke Polres Tangerang Selatan. Ia mengambil langkah hukum setelah merasa dirugikan dalam kerja sama tersebut. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/965/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 5 April 2026. Ia menyampaikan bahwa penyidik langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan awal. Annisa Bahar Transfer Dana Namun Tidak Terima Keuntungan Kasus ini bermula pada 8 November 2025 di kawasan Pasar Modern BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat itu, Annisa Bahar menjalin kerja sama dengan seorang terlapor berinisial NM terkait program percepatan keberangkatan umrah. Dalam kesepakatan tersebut, Annisa mentransfer sejumlah uang kepada NM. Ia berharap mendapatkan keuntungan dari program yang dijanjikan. Namun, hingga kini, ia tidak menerima keuntungan apa pun seperti yang telah disepakati sebelumnya. Selain itu, Annisa juga tidak memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan program percepatan keberangkatan jemaah umrah tersebut. Kondisi ini mendorongnya untuk menempuh jalur hukum guna mencari kepastian. Polisi Lakukan Penyelidikan dan Periksa Saksi Setelah menerima laporan, pihak kepolisian mulai mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi terkait. Proses ini menjadi bagian dari penyelidikan awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. AKP Wira Graha Setiawan menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk terlapor. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam laporan itu, Annisa Bahar juga menyertakan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 486 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan perbuatan curang. Polisi Tunggu Klarifikasi dari Terlapor Sementara itu, pihak terkait masih menunggu klarifikasi dari terlapor NM maupun kuasa hukum Annisa Bahar. Hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan atas kasus tersebut. Polisi memastikan akan terus mendalami laporan ini secara menyeluruh agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Business Annisa Bahar lapor penipuan umrah