Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Arisan Bodong saat Hendak Kabur ke Timor Leste Cahaya Cinta, April 9, 2026 Polres Trenggalek Menangkap NK Saat Ia Kabur ke Timor Leste dalam Kasus Arisan Bodong TRENGGALEK — Satreskrim Polres Trenggalek membongkar dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan yang merugikan korban hampir Rp 1 miliar. Polisi menangkap NK (35) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, ketika ia berusaha melarikan diri ke Timor Leste pada 19 Maret lalu. Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa total kerugian sementara yang masuk laporan mencapai Rp 916.600.000. Polisi Menelusuri Laporan NA dan Menghitung Kerugian Enam Korban Kasus ini bermula dari laporan NA ke Polres Trenggalek pada 10 Januari 2026. NA menjadi salah satu dari enam korban yang mengaku tertipu skema lelang arisan milik NK. Korban itu menyebut dirinya merugi Rp 48 juta setelah terus menyetor dana tanpa pernah menerima mutus sesuai janji. NA menjelaskan bahwa NK menawarkan serangkaian lelang arisan sejak awal Desember 2025. Pada 4 Desember 2025, NK menjanjikan mutus Rp 10 juta dari setoran Rp 8,5 juta. Sehari kemudian, NK kembali menawarkan lelang Rp 17 juta dengan janji mutus Rp 20 juta. Pada 6 Desember 2025, NK menawarkan lelang Rp 8 juta dengan iming-iming mutus Rp 10 juta. Tawaran serupa berlanjut pada 24 Desember 2025 dan 27 Desember 2025, masing-masing dengan nilai dan janji keuntungan yang berbeda. NA juga sempat mentransfer Rp 15 juta, lalu NK memasukkan sisa Rp 11 juta ke dalam lelang tanpa persetujuannya. Selain NA, polisi juga mencatat korban lain berinisial RA dengan kerugian Rp 132 juta, IM Rp 531 juta, NW Rp 43 juta, RYP Rp 142 juta, dan MNSN Rp 20 juta. Polisi Mendeportasi NK dan Menyita Bukti Percakapan, Rekening Koran, serta Paspor Setelah menerima laporan, penyidik Polres Trenggalek menggelar penyelidikan dan perkara untuk menetapkan NK sebagai tersangka. Polisi lalu mengirim surat Daftar Pencarian Orang ke Polda NTT, Polres Belu, dan kantor imigrasi di perbatasan NTT dan Timor Leste. Upaya itu akhirnya berbuah penangkapan setelah pihak imigrasi mendeportasi NK dan menyerahkannya ke Polres Belu. Penyidik Polres Trenggalek kemudian menjemput tersangka pada 19 Maret. Dalam pengembangan kasus, polisi menyita satu keping DVD berisi tangkapan layar percakapan WhatsApp, dua lembar rekening koran Bank Jatim, dua lembar rekening koran Bank BRI, satu lembar rekening koran lain, serta paspor milik NK yang ia gunakan saat kabur. Polisi Menjerat NK dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda. Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda. Ridwan meminta masyarakat Trenggalek dan sekitarnya yang merasa menjadi korban NK segera melapor ke Polres Trenggalek dengan membawa bukti pendukung. Business arisan bodong Trenggalek