ASN Pemprov Sulbar Ditahan Polisi Usai Diduga Tipu Rekannya Senilai Rp 550 Juta Cahaya Cinta, April 9, 2026 Polisi Tahan ASN Pemprov Sulbar Tersangka Dugaan Penipuan Rekan Kerja MAMUJU — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, IRM (46), resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap rekan kerjanya sendiri. IRM diduga menjanjikan proyek fiktif kepada korban, E, dengan iming-iming fee 20 persen untuk memuluskan proyek yang tidak pernah terealisasi. Polisi Terima Laporan Korban Setelah Alami Kerugian Rp 550 Juta Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa korban melaporkan IRM pada Oktober 2025. Korban menyetorkan uang secara bertahap, total mencapai Rp 550 juta, tanpa curiga karena pelaku menjanjikan proyek yang akan segera berjalan. Herman menegaskan bahwa hingga laporan dibuat, proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan, dan korban tidak mendapatkan kejelasan atas uang yang telah diserahkan. IRM Gagal Menepati Janji Pengembalian Dana dan Modus Perdamaian Gagal Setelah ditetapkan tersangka pada Desember 2025, IRM berjanji mengembalikan uang korban dengan menjual rumah pribadinya. Namun, janji itu tidak kunjung terwujud karena rumah yang dijanjikan belum laku terjual. Upaya perdamaian yang diajukan IRM pun gagal, sehingga pihak kepolisian menahan pelaku untuk memproses kasus ini secara hukum. Polisi Sangkakan IRM Pasal 492 KUHP Baru dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun IRM kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju dan disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP Baru tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan langkah penahanan ini untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi korban yang dirugikan. Business ASN Pemprov Sulbar ditahan