Kasus Penipuan Masuk Polri Viral Lagi, Polda Jateng: Briptu WT Sudah PTDH Cahaya Cinta, April 9, 2026 Polda Jateng Pecat Briptu WT dan Vonis 5 Tahun Penjara karena Tipu Warga SEMARANG — Polda Jawa Tengah resmi memberhentikan Briptu WT dari keanggotaan Polri setelah terbukti menipu warga terkait penerimaan anggota polisi. Briptu WT, yang sebelumnya bertugas di SPKT Polres Pemalang, dijatuhi vonis penjara lima tahun karena menipu korban Suratmo (56) dengan janji bisa meloloskan dua anaknya menjadi anggota Polri pada 2020. Uang Rp 900 juta yang diterima WT berasal dari hasil penjualan sawah korban. Kasus ini kembali viral setelah video korban mencari keadilan beredar di media sosial. Kepolisian Tindak Tegas Briptu WT Lewat Mekanisme Etik dan Pidana Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian menindak WT secara serius melalui jalur etik dan pidana. Briptu WT telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini diambil untuk menegakkan pertanggungjawaban atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut. Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Briptu WT Selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap Briptu WT telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memutuskan vonis penjara lima tahun sebagai bentuk efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum. Artanto menegaskan bahwa WT kini resmi bukan bagian dari korps Bhayangkara dan menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan. Polda Jateng Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Rekrutmen Polri Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri. Artanto menegaskan bahwa proses pendaftaran anggota Polri dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik ilegal agar aparat kepolisian dapat mengambil tindakan cepat dan tegas. Business Briptu WT penipuan anggota Polri