Kasus Penggelapan Dana dan Penipuan PT DSI, Satu lagi Eks Direktur jadi Tersangka Cahaya Cinta, April 9, 2026 Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PT DSI sebagai Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana Penyidik Temukan Bukti Kuat dan Tetapkan AS sebagai Tersangka Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka tersebut berinisial AS yang merupakan pendiri sekaligus mantan direktur perusahaan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Dengan dasar tersebut, penyidik sepakat menetapkan AS sebagai tersangka tambahan. AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI dalam kurun waktu 2018 hingga 2024. Posisi strategis tersebut membuatnya diduga memiliki peran penting dalam kasus yang tengah diusut. Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan dan Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Selanjutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS pada Rabu, 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Surat panggilan resmi pun telah dikirimkan untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Bareskrim Polri juga mengambil langkah pencegahan dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini bertujuan mencegah AS bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026. Dengan langkah tersebut, penyidik berupaya memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan. Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Amankan Aset Hasil Kejahatan Di sisi lain, penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk mempercepat pelacakan dan pengamanan aset. Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hingga kasus ini tuntas. Polisi Lebih Dulu Tetapkan Tiga Petinggi PT DSI sebagai Tersangka Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka pada 5 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka masing-masing berinisial TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham, MY sebagai eks direktur yang juga mengendalikan sejumlah perusahaan lain, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga pembuatan laporan keuangan fiktif dan pencucian uang terkait proyek pembiayaan yang tidak nyata. Business tersangka baru PT DSI