Kasus Penipuan Belanja Online Marak, Kemendag Evaluasi Aturan E-Commerce Cahaya Cinta, March 24, 2026 Kemendag Evaluasi Regulasi E-Commerce untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Perdagangan Digital untuk Perkuat Pengawasan Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai mengevaluasi regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce untuk meningkatkan pengawasan transaksi digital sekaligus melindungi konsumen dari praktik penipuan. Langkah ini muncul sebagai respons atas meningkatnya laporan dugaan penipuan dalam transaksi jual-beli online yang merugikan masyarakat. Mendag Tinjau Laporan Penipuan Online dan Kaji Revisi Permendag Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau langsung Pasar Rawasari, Jakarta, pada Senin, 16 Maret 2026, untuk mendengar berbagai keluhan masyarakat terkait penipuan melalui media sosial. Ia mencatat beberapa pelaku menggunakan akun terverifikasi atau bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan. Budi menegaskan bahwa Kemendag tengah membenahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait e-commerce agar pengawasan lebih efektif. “Kita evaluasi kembali Permendag bareng kementerian/lembaga dan pelaku usaha,” ujarnya. Kemendag Tingkatkan Pengawasan Praktik Perdagangan Digital Selain meninjau regulasi, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan digital melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Budi menekankan bahwa aduan masyarakat terus ditindaklanjuti untuk menekan praktik penipuan yang merugikan konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih aman. Pemerintah Kaji Kebijakan Baru untuk Dukung UMKM di Platform Digital Regulasi e-commerce saat ini tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha. Dalam evaluasi, pemerintah mempertimbangkan opsi kebijakan baru, termasuk memberi ruang lebih besar bagi produk UMKM di platform digital. Langkah ini diharapkan meningkatkan daya saing produk lokal dan memberi peluang lebih luas bagi pelaku usaha kecil di pasar online. Kemendag Harapkan E-Commerce Berkembang Sehat dan Transparan Dengan pembaruan regulasi dan pengawasan yang diperkuat, pemerintah menargetkan perkembangan perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, serta memberikan perlindungan optimal bagi konsumen dan pelaku usaha. Evaluasi ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat, khususnya menjelang momen Ramadan dan Idulfitri 2026. Business evaluasi regulasi e-commerce