Otak Penipuan Kredit Fiktif yang Rugikan Leasing Rp 1 Miliar Masih Buron Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polisi Kejar Otak Penipuan Kredit Fiktif yang Rugikan Leasing Rp 1 Miliar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah terus memburu seorang pria berinisial AM yang diduga menjadi otak penipuan kredit sepeda motor fiktif. Kejahatan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah perusahaan pembiayaan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 miliar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan AM sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga mengendalikan seluruh operasi sindikat tersebut. Menurut Nasir, AM tidak hanya berperan sebagai pengendali jaringan, tetapi juga bertindak sebagai penyandang dana dalam praktik kredit fiktif tersebut. Ia juga disebut mengelola gudang penampungan sepeda motor di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Polisi Menangkap Dua Tersangka dan Mengamankan Puluhan Motor Sementara itu, penyidik telah lebih dahulu menangkap dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Kedua tersangka berinisial R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, serta S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. R berperan menjalin komunikasi dengan pihak penyandang dana dan membantu mengatur jaringan. Di sisi lain, S bertugas mencari unit sepeda motor serta menyediakan lokasi penyimpanan sebelum kendaraan dikirim keluar daerah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 87 unit sepeda motor dari sebuah gudang yang diduga dikelola oleh AM. Kendaraan tersebut berasal dari berbagai merek dan tipe yang diduga diperoleh melalui skema kredit fiktif. Sindikat Gunakan Identitas Warga untuk Ajukan Kredit Motor Wakapolda Jawa Tengah, Latief Usman, mengungkapkan bahwa sedikitnya 10 perusahaan leasing menjadi korban dalam kasus ini. Beberapa di antaranya adalah FIF Group dan Mega Finance. Para pelaku menjalankan modus dengan mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP). Sebagai imbalan, mereka memberikan sejumlah uang kepada pemilik identitas tersebut. Selanjutnya, identitas itu digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor ke perusahaan pembiayaan. Setelah kendaraan berhasil diperoleh dari dealer, para pelaku tidak pernah membayar cicilan sebagaimana mestinya. Pelaku Kirim Motor ke Bandung dengan Dokumen Sementara Setelah mendapatkan unit kendaraan, sindikat tersebut segera mengumpulkan sepeda motor dan mengirimkannya ke gudang di wilayah Bandung. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi kereta api. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku memanfaatkan dokumen sementara berupa STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan sebagai syarat pengiriman. Cara tersebut mereka gunakan karena dokumen resmi seperti BPKB dan STNK belum diterbitkan. Polisi menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada perusahaan leasing yang menjadi korban. Proses pengembalian akan dilakukan setelah prosedur administrasi dan penyelidikan selesai. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 591 dan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Business penipuan kredit motor fiktif leasing