Kasus Penipuan Proyek Wisata Boja Kendal Rp 2 Miliar, Pelapor Desak Polisi Tahan Tersangka Cahaya Cinta, March 12, 2026 Pemilik Wahana Wisata di Boja Mendesak Polisi Menahan Tersangka Penipuan Proyek Rp 2 Miliar Pemilik wahana wisata di wilayah Boja, Kabupaten Kendal, mendesak kepolisian segera menahan tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa perencanaan proyek wisata senilai Rp 2 miliar. Permintaan tersebut muncul setelah penyidik menetapkan seorang tersangka, tetapi belum melakukan penahanan. Pemilik wahana yang berinisial ASA menyampaikan permintaan itu melalui kuasa hukumnya, Joko Susanto. Ia meminta penyidik dari Polres Kendal segera menahan tersangka berinisial EW yang merupakan warga Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Joko, penahanan perlu dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah potensi hilangnya barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, pihak pelapor juga meminta penyidik memeriksa IW yang merupakan istri dari tersangka EW karena diduga memiliki keterkaitan dengan alur pengelolaan proyek tersebut. Kuasa Hukum Mengungkap Dugaan Penipuan dalam Proyek Pengembangan Wisata Joko menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut telah terdaftar sejak Juli 2024. Kasus ini berkaitan dengan jasa perencanaan pembangunan wahana wisata di kawasan Boja, Kabupaten Kendal. Dalam proyek tersebut, ASA disebut telah membayar jasa perencanaan hingga lunas. Namun, sejumlah dokumen penting yang seharusnya diserahkan oleh pihak perencana tidak pernah diterima secara lengkap. Dokumen yang dimaksud meliputi hasil uji tanah, perhitungan struktur bangunan, kajian kelayakan konstruksi, hingga gambar teknis proyek secara menyeluruh. Meski demikian, pembangunan fisik proyek justru telah dimulai lebih awal pada Mei 2023 tanpa adanya kontrak kerja resmi yang jelas antara para pihak. Tersangka Diduga Mengendalikan Banyak Peran dalam Proyek Joko juga mengungkapkan bahwa tersangka EW diduga memegang berbagai peran sekaligus dalam proyek tersebut. Ia disebut bertindak sebagai konsultan perencana, pelaksana konstruksi, pengendali proyek, hingga menawarkan diri sebagai operator pengelola wahana. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek. Selain persoalan dokumen, pihak pelapor juga menemukan adanya pembengkakan anggaran selama proyek berjalan. Pada tahap awal, pengeluaran tercatat mencapai Rp7,1 miliar. Setelah itu, muncul permintaan tambahan dana sebesar Rp4,87 miliar sehingga total kebutuhan biaya proyek diperkirakan meningkat hingga Rp12 miliar sampai Rp13 miliar. Saat ini, audit independen tengah dilakukan untuk menghitung potensi kerugian yang sebenarnya dialami oleh pemilik proyek. Pelapor Menyoroti Penguasaan Token Bank yang Diduga Berkaitan dengan Kasus Permasalahan lain yang turut disorot adalah penguasaan perangkat token perbankan milik ASA. Dua token dari bank swasta yang seharusnya berada di tangan pemilik proyek disebut masih dikuasai oleh IW dan EW. Riwayat transaksi menunjukkan bahwa saldo pada rekening tersebut pernah mencapai Rp274 juta tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada pemilik proyek. Atas berbagai temuan tersebut, ASA berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada pelapor sekaligus menjalankan proses hukum secara profesional. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kendal, Bondan Wicaksono, menegaskan bahwa penyidik masih menangani perkara tersebut dan proses hukum masih terus berjalan. Business penipuan proyek wisata boja kendal