Istri Polisi di Banten Dituntut 3,5 Tahun Penjara Buntut Tipu Teman Rp 500 Juta untuk Bayar Rentenir Cahaya Cinta, March 12, 2026 Jaksa Tuntut Istri Polisi di Banten 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Rp 500 Juta Jaksa Penuntut Umum menuntut anggota Bhayangkari di lingkungan Polda Banten, Dea Viana, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara atas kasus penipuan terhadap temannya. Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 4 Maret 2026. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan yang menyebabkan korban bernama Alifah Maryam mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Jaksa penuntut umum, Hendra Mailana, menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada terdakwa. Terdakwa Membujuk Korban Memberikan Modal Usaha dengan Janji Keuntungan Persidangan juga mengungkap kronologi penipuan yang dilakukan terdakwa. Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika Dea Viana menawarkan kerja sama usaha kepada korban yang telah dikenalnya sejak tahun 2020. Dalam tawarannya, terdakwa meyakinkan korban untuk memberikan pinjaman modal usaha dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar. Ia menjanjikan keuntungan sebesar Rp 130 juta jika korban bersedia memberikan dana tersebut. Korban yang mempercayai tawaran itu kemudian mengirimkan uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua hari. Total dana yang diberikan korban akhirnya mencapai Rp 500 juta. Namun setelah menerima uang tersebut, terdakwa tidak menggunakan dana itu untuk menjalankan usaha seperti yang dijanjikan. Dalam persidangan, Dea mengakui bahwa ia menggunakan seluruh uang tersebut untuk melunasi utang kepada rentenir. Pengakuan itu memperjelas bahwa dana yang diberikan korban tidak pernah dipakai untuk kegiatan usaha sebagaimana yang dijanjikan sejak awal. Jaksa Mengungkap Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa Jaksa juga memaparkan sejumlah pertimbangan dalam tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah besarnya kerugian finansial yang dialami korban akibat perbuatan tersebut. Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, hingga saat ini terdakwa tidak menjalani penahanan badan. Majelis mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena Dea Viana masih memiliki bayi yang membutuhkan perawatan. Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua David P. Sitorus. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Business istri polisi banten penipuan 500 juta