Modal Peci dan Sarung, Pria di Medan Nekat Curi Ponsel demi Judi Online Cahaya Cinta, March 12, 2026 Pria di Medan Menyamar dengan Peci dan Sarung untuk Mencuri Ponsel demi Judi Online Seorang pria bernama Roni Apul Haloho (30) menjalankan aksi pencurian dengan menyamar sebagai peminta sumbangan menjelang bulan Ramadhan di Kota Medan, Sumatera Utara. Polisi kemudian menangkapnya setelah terbukti mencuri ponsel milik warga di Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas di sekitar lokasi. Rekaman itu memperlihatkan pelaku berkeliling di area permukiman sebelum menjalankan aksinya. Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Fajri, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan pencurian seorang diri pada Senin (2/2/2026). Ia sengaja menyamar untuk menghindari kecurigaan warga di sekitar lokasi. Pelaku Mengamati Situasi dan Memanfaatkan Kelengahan Korban Rekaman CCTV menunjukkan pelaku berjalan mondar-mandir di sekitar tempat kejadian sambil membawa tas. Ia juga mengenakan peci, kemeja, dan sarung untuk memperkuat penyamarannya sebagai orang yang meminta sumbangan. Setelah beberapa menit mengamati kondisi sekitar, pelaku akhirnya menemukan kesempatan saat melihat sebuah ponsel tergeletak di dasbor sepeda motor yang terparkir di rumah milik warga bernama Indra Jaya (53). Pelaku kemudian menggunakan alat bantu berupa kayu yang dapat menjepit barang. Dengan cara tersebut, ia mengambil ponsel milik korban tanpa menyentuh langsung perangkat tersebut. Polisi menyebut ponsel yang dicuri merupakan Samsung A72. Pelaku berhasil mengambilnya secara diam-diam tanpa disadari oleh pemiliknya. Polisi Menangkap Pelaku Setelah Menelusuri Rekaman CCTV Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Setelah proses penyelidikan berlangsung beberapa hari, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian menangkap Roni di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan itu terjadi sekitar 12 hari setelah aksi pencurian dilakukan. Pelaku Menjual Ponsel Curian untuk Membiayai Judi Online Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia juga mengaku telah menjual ponsel hasil curian tersebut dengan harga Rp 450.000. Uang dari penjualan ponsel itu kemudian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Meskipun pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan aksi pencurian, polisi tetap memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Saat ini Roni telah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pidana pencurian. Business pencurian ponsel di Medan