Korban Penipuan Emas dan Pegadaian Pamekasan Pilih Damai, Kerugian Bakal Diganti Cahaya Cinta, March 12, 2026 Korban Penipuan Emas di Pamekasan Sepakati Perdamaian dengan Pegadaian Syariah untuk Penggantian Kerugian Sebanyak 47 korban penipuan emas di Kabupaten Pamekasan akhirnya menyepakati penyelesaian damai dengan Pegadaian Syariah terkait kerugian yang mencapai sekitar Rp 6,5 miliar. Kesepakatan tersebut tercapai setelah kuasa hukum korban bertemu dengan pihak Pegadaian Syariah Pamekasan pada Senin (10/3/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bahwa kerugian para korban akan diganti melalui mekanisme perdamaian. Setelah kesepakatan dicapai, para korban yang sebelumnya bertahan di Kantor Pegadaian Pamekasan selama lima hari empat malam akhirnya membuka segel kantor dan kembali ke rumah masing-masing pada Selasa (10/3/2026). Kuasa hukum korban, Jailani, menjelaskan bahwa pihak pegadaian menyatakan kesediaannya mengganti kerugian korban dengan prosedur damai. Komitmen itu sekaligus menjadi dasar bagi para korban untuk menghentikan aksi penyegelan yang sebelumnya mereka lakukan sebagai bentuk protes. Kuasa Hukum Korban Mendorong Kesepakatan Perdamaian Memiliki Kekuatan Hukum Dalam pertemuan tersebut, pihak Pegadaian Syariah juga menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengganti kerugian yang dialami para korban. Dokumen itu menjadi syarat penting yang diminta oleh korban sebelum mereka bersedia mengakhiri aksi protes. Jailani menegaskan bahwa para korban sempat menolak opsi damai tanpa adanya surat pernyataan resmi. Mereka khawatir janji penggantian kerugian kembali gagal terealisasi seperti pengalaman sebelumnya. Karena itu, ia meminta agar kesepakatan perdamaian tersebut memperoleh legitimasi dari negara sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan langkah tersebut, korban memiliki dasar untuk mengeksekusi kesepakatan apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen yang telah dibuat. Setelah dokumen pernyataan ditandatangani, para korban langsung membuka segel yang sebelumnya dipasang di pintu utama dan bagian dalam Kantor Pegadaian Pamekasan. Korban Mengaku Terlilit Utang dan Berharap Penggantian Kerugian Segera Terwujud Salah satu korban, Maimuna, menyampaikan harapannya agar komitmen penggantian kerugian benar-benar direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa banyak korban kini menghadapi tekanan ekonomi karena harus menanggung utang. Menurutnya, sejumlah korban terpaksa meminjam uang dari berbagai pihak untuk menebus emas yang sebelumnya digadaikan. Sementara itu, emas yang mereka tebus tidak diketahui siapa pihak yang menggadaikan dan menikmati hasil uangnya. Kasus ini bermula ketika para korban menebus emas yang sebelumnya dipinjam dan digadaikan oleh oknum agen pegadaian bernama Hozizah. Mereka berusaha menebus emas tersebut karena adanya ancaman dari salah satu oknum pegadaian bahwa emas akan dilelang pada 2024. Sementara itu, Kepala Pegadaian Syariah Pamekasan Lutfiati menyatakan bahwa pihaknya bersedia melakukan penggantian kerugian setelah adanya keputusan pengadilan yang menguatkan proses tersebut. Business penipuan emas Pamekasan Pegadaian Syariah