Olivia Nathania Disebut Siap Cicil Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar ke Korban CPNS Bodong Cahaya Cinta, March 12, 2026 Olivia Nathania Nyatakan Kesediaan Mencicil Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar kepada Korban CPNS Bodong Pihak terpidana kasus penipuan CPNS bodong, Olivia Nathania, menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kerugian para korban sebesar Rp 8,1 miliar. Namun, pengembalian tersebut direncanakan melalui skema pembayaran secara bertahap. Pernyataan tersebut muncul dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026. Sidang itu membahas kewajiban pembayaran ganti rugi kepada 179 korban yang menjadi peserta dalam perkara tersebut. Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa perwakilan hukum dari Olivia Nathania, suaminya Rafly Tilaar, serta ibundanya, Nia Daniaty, hadir dalam persidangan untuk menanggapi panggilan pengadilan. Menurut Odie, pihak Olivia menyampaikan niat baik untuk mengembalikan kerugian korban. Meski demikian, mereka mengaku belum memiliki aset yang cukup untuk melunasi seluruh tuntutan secara sekaligus. Pihak Olivia Nathania Menyampaikan Rencana Pembayaran Bertahap Perwakilan korban bernama Agustin mengungkapkan bahwa kuasa hukum Olivia menjelaskan kondisi klien mereka yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap. Oleh karena itu, Olivia disebut tengah berupaya mencari pekerjaan agar dapat mulai mencicil pembayaran ganti rugi tersebut. Rencana pembayaran secara bertahap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kewajiban hukum kepada para korban. Namun, para korban meminta kejelasan mengenai pola cicilan yang akan diterapkan. Agustin menegaskan bahwa korban memerlukan kepastian terkait jumlah cicilan dan jangka waktu pelunasan. Ia menyebut para korban berharap proses pengembalian dana dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Para korban menginginkan adanya skema pembayaran yang jelas, misalnya mengenai besaran cicilan bulanan atau interval pembayaran yang disepakati oleh kedua pihak. Pengadilan Memberikan Tenggat Waktu Penyampaian Skema Pembayaran Menanggapi situasi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Olivia Nathania untuk menyusun proposal pembayaran yang lebih rinci. Pengadilan meminta agar rencana tersebut diserahkan setelah masa Lebaran tahun ini. Agustin menyebutkan bahwa hakim menetapkan tanggal 1 April 2026 sebagai batas waktu bagi pihak Olivia untuk menyampaikan proposal skema pembayaran yang konkret. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada kejelasan mengenai rencana pelunasan, pihak korban menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Kuasa Hukum Korban Siapkan Langkah Penyitaan Aset Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait kemungkinan tindakan penyitaan aset. Langkah tersebut akan ditempuh apabila pihak Olivia tidak menunjukkan itikad serius dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Menurut Odie, korban juga meminta pengadilan untuk mempertimbangkan pemblokiran aset milik Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta penyanyi Nia Daniaty apabila proposal pembayaran tidak kunjung diajukan. Kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara penipuan rekrutmen CPNS fiktif yang terjadi pada 2021. Dalam putusan perdata sebelumnya, pengadilan memutuskan Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty harus membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar secara tanggung renteng kepada para korban. Business Olivia Nathania cicil ganti rugi CPNS bodong