Kasus Phishing E-Tilang Palsu, Polisi Dalami Asal NIK Teregistrasi Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polisi Menelusuri Asal NIK dalam Kasus Phishing SMS Blast E-Tilang Palsu Jakarta – Kepolisian terus menyelidiki penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam kasus phishing dengan modus SMS Blast E-Tilang palsu. Penyelidikan ini dilakukan setelah aparat menemukan ribuan nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK tertentu dalam praktik penipuan tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan NIK untuk mendaftarkan nomor ponsel yang kemudian dipakai menyebarkan pesan penipuan. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah nomor yang teridentifikasi mencapai sekitar 3.000 nomor telepon. “Pelaku menggunakan NIK registrasi. Dari beberapa yang kami temukan, mereka bisa sampai 3.000 nomor handphone yang teregistrasi. Asal-usulnya masih kami dalami,” ujar Himawan kepada wartawan, Kamis, 26 Februari 2026. Selanjutnya, tim forensik digital kepolisian menelusuri jejak penggunaan NIK tersebut. Penyelidikan mencakup proses registrasi nomor, sumber data identitas, hingga sistem yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan penipuan tersebut. Polisi Menelusuri Jejak Digital dan Dugaan Kendali Sistem dari Luar Negeri Dalam proses penyelidikan, aparat juga mengkaji kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri dalam pengoperasian sistem penipuan tersebut. Berdasarkan temuan awal, sistem kendali jaringan SMS Blast diduga terhubung dengan perangkat yang beroperasi dari luar Indonesia. Himawan menyebut tim penyidik menduga sistem pengendali atau remote jaringan berasal dari China. Meski demikian, polisi masih mendalami apakah operasi tersebut sepenuhnya dijalankan dari luar negeri atau melibatkan pelaku di dalam negeri. Selain itu, penyidik juga memeriksa apakah sistem pengiriman SMS berjalan secara otomatis atau dilakukan secara manual oleh para pelaku. Analisis ini penting untuk memetakan pola kerja jaringan penipuan serta menentukan langkah penindakan selanjutnya. Pelaku Mengirim SMS Secara Acak dan Menargetkan Korban yang Belum Mendapat Notifikasi Tilang Dalam praktiknya, pelaku menyebarkan pesan penipuan kepada korban secara acak. Namun, pelaku diduga melakukan penyaringan tertentu agar pesan lebih mudah dipercaya oleh penerima. Menurut Himawan, pelaku menargetkan pengguna yang belum pernah menerima notifikasi tilang resmi dari kepolisian. Strategi tersebut membuat sebagian korban langsung percaya dan segera melakukan pembayaran. “Korban dipilih secara random. Tetapi yang kena dipastikan dia belum pernah mendapatkan notifikasi dari Polri sehingga langsung membayar,” jelas Himawan. Karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan keaslian notifikasi tilang sebelum melakukan pembayaran. Kepolisian menegaskan bahwa setiap proses tilang elektronik memiliki tahapan verifikasi resmi. Korlantas Menjelaskan Proses Resmi Pengiriman Notifikasi E-Tilang Sementara itu, Kasubbag Haristek Bag TIK Korlantas Polri AKBP Randy menjelaskan alur resmi dalam sistem tilang elektronik atau ETLE. Ia menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas terlebih dahulu direkam oleh kamera ETLE yang terpasang di sejumlah lokasi. Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik kendaraan melalui pesan resmi. Pesan tersebut dikirim dari akun resmi E-Tilang Polri, bukan dari nomor telepon pribadi. “SMS ini dikirim bukan menggunakan nomor pribadi, melainkan dari akun resmi E-Tilang Polri,” tegas Randy. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pesan yang mengatasnamakan E-Tilang jika dikirim dari nomor pribadi. Pesan semacam itu dipastikan merupakan penipuan. Sistem E-Tilang Mengarahkan Pelanggar ke Proses Konfirmasi hingga Persidangan Setelah menerima notifikasi, pemilik kendaraan akan diminta melakukan konfirmasi terhadap pelanggaran tersebut. Jika pelanggar mengonfirmasi, sistem akan mengirimkan surat tilang beserta kode pembayaran BRIVA untuk menyelesaikan denda sebelum persidangan. Setelah pembayaran dilakukan, pelanggar dapat memeriksa status pembayaran melalui situs resmi etilang.polri.go.id untuk memastikan proses telah tercatat dalam sistem. Namun, apabila pelanggar tidak melakukan konfirmasi terhadap notifikasi awal, proses tilang akan berlanjut ke pengadilan. Pada tahap ini, data pelanggaran akan dikirim ke kejaksaan dan selanjutnya diproses melalui sistem e-tilang di lingkungan kejaksaan. Melalui penjelasan tersebut, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi setiap pesan terkait tilang elektronik melalui kanal resmi Polri guna menghindari praktik penipuan digital. Business phishing sms blast e tilang palsu