Bos Bank di Depok Maling Deposito-Bikin Kredit Palsu Puluhan Miliar Cahaya Cinta, March 12, 2026 OJK Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Pencairan Deposito dan Kredit Fiktif di BPR Panca Dana Depok Otoritas Jasa Keuangan menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana yang berlokasi di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari mantan Direktur Utama berinisial AK, pegawai Customer Service berinisial MM, serta Kepala Bagian Operasional berinisial VAS. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik OJK kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok pada Senin, 23 Februari 2026. Langkah ini menandai tahap lanjutan proses hukum terhadap para tersangka yang diduga melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan bank. Para Tersangka Mencairkan Deposito Nasabah Tanpa Izin dan Memalsukan Pembukuan Bank Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka menjalankan sejumlah modus kejahatan perbankan selama beberapa tahun. Pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, tersangka AK, VAS, dan MM diduga secara sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan maupun dokumen bank. Mereka diduga mencairkan sebanyak 96 bilyet deposito milik 35 nasabah tanpa sepengetahuan pemilik dana. Total nilai dana yang dicairkan dalam transaksi tersebut mencapai Rp14.024.517.848. Penyidik menduga para pelaku menggunakan dana tersebut untuk berbagai kepentingan, termasuk kebutuhan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa izin nasabah, serta menutup penyalahgunaan dana yang terjadi sebelumnya. Mantan Direktur Utama Menginisiasi Ratusan Kredit Fiktif untuk Menutupi Rasio Kredit Bermasalah Selain kasus pencairan deposito, penyidik juga menemukan praktik pemberian kredit fiktif yang berlangsung pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. Dalam kasus ini, tersangka AK yang menjabat sebagai Direktur Utama diduga berperan aktif menginisiasi, memerintahkan, serta menyetujui pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur. Penyidik mencatat terdapat 660 fasilitas kredit yang diberikan kepada 646 debitur. Namun kredit tersebut diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan dinilai menyimpang dari ketentuan perbankan yang berlaku. Nilai baki debet dari kredit tersebut tercatat mencapai Rp32.430.827.831 per Agustus 2024. Penyidik menduga sebagian kredit fiktif tersebut digunakan untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan BPR agar tetap terlihat rendah. Selain itu, sebagian dana yang dicairkan juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka maupun pihak lain yang terlibat. OJK Menyita Aset dan Menegaskan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Dalam proses penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti yang disita antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit kendaraan mobil, perhiasan, serta sejumlah barang lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. OJK menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank karena pihak manajemen tetap bersikap kooperatif dalam membantu penyidikan. Langkah penindakan terhadap oknum pengurus dan pegawai tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Business pencairan deposito dan kredit fiktif bpr panca dana