Awas Banyak SMS Penipuan, Cek Beda Link eTilang Palsu dan Asli Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polisi Mengingatkan Masyarakat Waspada SMS Penipuan Berkedok e-Tilang Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya SMS penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik atau e-Tilang. Modus baru ini menggunakan tautan yang menyerupai situs resmi milik lembaga penegak hukum sehingga banyak orang tertipu. Kasus tersebut mencuat setelah aparat menemukan sejumlah tautan palsu yang dibuat sangat mirip dengan laman resmi pembayaran denda tilang. Para pelaku menyebarkan tautan itu melalui pesan singkat massal atau SMS blast agar korban terpancing membuka link yang dikirimkan. Polisi menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara situs e-Tilang resmi milik kepolisian dan sistem pembayaran denda yang dikelola oleh kejaksaan. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh pesan yang mencurigakan. Sistem e-Tilang Polri Mencatat Pelanggaran dan Mengirim Notifikasi Resmi Korlantas Polri menjelaskan bahwa sistem e-Tilang milik kepolisian berfungsi mencatat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera elektronik. Sistem tersebut juga mengatur proses pembayaran titipan denda sebelum pelanggaran disidangkan di pengadilan. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi di https://etilang.polri.go.id. Setelah pelanggaran terjadi, sistem akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan melalui SMS resmi dari akun e-Tilang Polri. Petugas Korlantas Polri, Randy, menegaskan bahwa notifikasi tersebut tidak pernah dikirim menggunakan nomor pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada apabila menerima pesan tilang dari nomor telepon yang tidak dikenal. Setelah menerima pemberitahuan, pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi. Selanjutnya, surat tilang akan dikirim ke alamat yang terdaftar bersama dengan kode BRIVA untuk proses pembayaran. Sistem e-Tilang Kejaksaan Mengelola Pembayaran Denda Setelah Putusan Sidang Selain sistem milik kepolisian, kejaksaan juga memiliki layanan e-Tilang yang digunakan setelah proses persidangan selesai. Sistem ini mengatur pembayaran denda pelanggaran lalu lintas yang telah diputuskan oleh pengadilan. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs resmi https://tilang.kejaksaan.go.id. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa notifikasi dari kejaksaan tidak akan muncul tanpa adanya pemberitahuan pelanggaran sebelumnya dari Polri. Artinya, seseorang tidak mungkin langsung menerima SMS dari kejaksaan jika sebelumnya tidak menerima notifikasi tilang dari kepolisian. Informasi ini menjadi indikator penting untuk mengenali pesan penipuan. Polisi Membongkar Penyebaran Tautan Palsu yang Meniru Situs Resmi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 11 tautan phishing yang meniru situs resmi e-Tilang milik Kejaksaan Agung. Pelaku menyebarkan tautan tersebut menggunakan beberapa nomor telepon melalui metode SMS blast. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyelidikan mengidentifikasi lima nomor telepon yang digunakan sebagai sumber penyebaran pesan. Dari nomor tersebut, jaringan penipuan kemudian berkembang dengan menggunakan nomor lain. Kasus serupa juga muncul di wilayah Sulawesi Tengah. Dalam kejadian tersebut, korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang berisi tagihan denda tilang dan sebuah tautan. Ketika korban membuka tautan itu, sistem langsung mengarahkannya ke situs e-Tilang palsu yang tampilannya hampir identik dengan laman resmi. Setelah korban memasukkan data pribadi serta informasi kartu kredit, pelaku langsung melakukan transaksi ilegal. Dalam salah satu kasus, pelaku berhasil menarik dana sebesar 2.200 riyal atau sekitar Rp8,8 juta dari rekening korban melalui transaksi debit tanpa izin. Business sms penipuan etilang palsu