Mayor Sari Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Penipuan Masuk TNI Rp 350 Juta. Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Mayor Sari Ulita Surbakti Divonis Tiga Bulan Penjara atas Kasus Penipuan Masuk TNI Rp 350 Juta MEDAN – Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan terhadap Mayor Chk (K) Sari Ulita Surbakti dalam perkara penipuan terkait janji meloloskan calon bintara TNI AD dengan nilai Rp 350 juta. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan oditur militer. Sidang putusan berlangsung pada Kamis (22/1/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak. Mayor Sari mengikuti persidangan dengan mengenakan seragam dinas lengkap, sementara majelis hakim didampingi dua hakim anggota saat membacakan amar putusan. Majelis Hakim Menjatuhkan Pidana Bersyarat dengan Masa Percobaan Enam Bulan Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana lain atau melanggar hukum disiplin TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang TNI Nomor 25 Tahun 2014. Majelis menegaskan bahwa vonis ini bukan pembebasan murni. Selama masa percobaan, Mayor Sari tetap terikat pada ketentuan hukum dan disiplin militer serta berpotensi menerima sanksi administrasi dari satuannya, termasuk penundaan kenaikan pangkat. Hakim Mempertimbangkan Perdamaian dan Pengembalian Uang Korban Majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa. Salah satu faktor utama ialah pengembalian penuh uang sebesar Rp 350 juta kepada keluarga korban. Selain itu, terdakwa dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga sehingga perdamaian dinilai telah memulihkan relasi kedua belah pihak. Hakim menilai pidana bersyarat lebih adil dan bijaksana untuk menjaga keseimbangan pemulihan hubungan sosial, tanpa mengesampingkan efek jera dan kepastian hukum bagi terdakwa. Perkara Bermula dari Janji Mengurus Kelulusan Seleksi Bintara TNI Kasus ini bermula ketika Jesman Sitohang, orang tua calon bintara Ignasius Dodo Marisi Sitohang, meminta bantuan bimbingan psikologi kepada Mayor Sari. Pembicaraan kemudian berkembang menjadi kesepakatan pengurusan kelulusan seleksi Secaba PK TNI AD Tahun Anggaran 2024 dengan biaya paket Rp 400–500 juta. Korban akhirnya menyerahkan Rp 350 juta yang berasal dari pinjaman bank. Namun, terdakwa tidak pernah menitipkan nama korban ke panitia seleksi. Meski korban dinyatakan lulus murni tanpa bantuan terdakwa, perkara tetap berlanjut karena keluarga korban mengaku mengalami kerugian moril akibat beban bunga pinjaman. Atas putusan tersebut, Mayor Sari menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, Oditur Militer Letkol Ojahan Silalahi menyatakan akan mengajukan banding karena menilai vonis lebih ringan dari tuntutan lima bulan penjara. Business vonis Mayor Sari penipuan masuk TNI