Penipu Ber-KTP Palsu Sasar Tempat Penyewaan iPhone di Banyuwangi, Ini Modusnya Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Penipu Ber-KTP Palsu Menyasar Usaha Penyewaan iPhone di Banyuwangi Pelaku Menyewa iPhone 15 dengan Identitas Palsu di Kalibaru Sebuah usaha penyewaan iPhone di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penipuan pada Januari 2026. Pelaku menyewa satu unit iPhone 15 iBox internal 128 GB dengan menggunakan kartu tanda penduduk palsu sebagai jaminan. Korban dalam peristiwa ini adalah Sindi Saputri (24), pemilik usaha penyewaan iPhone yang telah beroperasi sejak September 2024. Penyewa Tidak Mengembalikan Unit Sesuai Kesepakatan Sindi menjelaskan bahwa pelaku menyewa iPhone tersebut pada Jumat, 16 Januari 2026, dengan durasi dua hari. Namun hingga Selasa, 20 Januari 2026, unit tidak kunjung dikembalikan. Pelaku hanya membayar biaya sewa satu hari sebesar Rp 150.000 dan berjanji melunasi sisa pembayaran melalui transfer, tetapi janji itu tidak pernah terealisasi. Pelaku Menghindari Kontak dan Ajukan Perpanjangan Sewa Setelah masa sewa berakhir, Sindi mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, tetapi tidak memperoleh respons. Sebelumnya, pelaku sempat mengajukan permintaan perpanjangan jam sewa. Namun, Sindi menolak permintaan tersebut karena merasa ada kejanggalan dalam komunikasi dan pembayaran. Korban Menemukan KTP Palsu Setelah Lakukan Pengecekan Kecurigaan mendorong Sindi memeriksa kembali KTP yang ditinggalkan pelaku. Ia menemukan bahwa identitas tersebut palsu karena hanya berupa fotokopi berwarna yang ditempel pada kartu ATM lama dan dilaminasi. Alamat yang tercantum di KTP menunjukkan Desa Sugih Waras, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan pengakuan awal pelaku. Kesalahan Persepsi Lokasi Mempermudah Aksi Pelaku Sindi mengakui keteledorannya karena mengira alamat Sugihwaras merujuk pada wilayah di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Padahal, dalam kebijakan usahanya, ia tidak menerima penyewa dari luar kota. Pelaku sebelumnya menghubungi Sindi melalui platform TikTok dan membuat janji seolah berdomisili di wilayah sekitar. Korban Laporkan Kasus ke Polisi dan Temukan Pola Serupa Akibat kejadian tersebut, Sindi mengalami kerugian sekitar Rp 11.750.000. Ia segera melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. Sindi juga mengungkap adanya korban lain di wilayah Banyuwangi dengan modus serupa, termasuk kasus penyewaan iPhone 13 yang unitnya masih terdeteksi berada di Pasuruan. Polisi Membenarkan Adanya Laporan Penipuan Kapolsek Kalibaru AKP Achmad Junaidi membenarkan bahwa kepolisian telah menerima laporan dugaan penipuan penyewaan iPhone dengan menggunakan KTP palsu. Pihak kepolisian saat ini melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Business penipu KTP palsu sewa iPhone Banyuwangi