Tampang Jaksa Gadungan Ditangkap Kejati Sulsel Modus Hentikan Kasus Korupsi Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Kejati Sulsel Menangkap Jaksa Gadungan Bermodus Menghentikan Kasus Korupsi Kejati Sulsel Menggelar OTT terhadap Pria yang Mengaku Jaksa di Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial AM alias Pung yang mengaku sebagai jaksa untuk memeras korban dengan janji menghentikan perkara korupsi. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan di Makassar pada Jumat, 9 Januari 2026. Aksi tersebut terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang mencatut nama institusi kejaksaan. AM langsung digelandang ke Rutan Makassar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Penampilannya menarik perhatian publik karena pelaku tampil brewok dengan kumis tebal saat keluar dari kantor Kejati Sulsel. Penyidik menahan pelaku untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Kejati Sulsel Mengungkap Peran Pelaku dalam Aksi Penipuan Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa AM tidak beraksi sendirian. Penyidik turut mengamankan seorang PPPK paruh waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulsel berinisial R. R diduga berperan aktif membantu AM meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki kewenangan sebagai jaksa. Didik menegaskan, kedua pelaku menyasar korban dengan modus dapat menghentikan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Selain itu, pelaku juga menjanjikan kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada korban tertentu untuk memperbesar keuntungan pribadi. Pelaku Menjanjikan Penghentian Penyidikan dan Kelulusan PPPK Dalam aksinya, AM dan R meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya pengurusan perkara. Pelaku mengklaim memiliki akses langsung ke aparat penegak hukum sehingga mampu mengintervensi proses penyidikan. Akibat bujuk rayu tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kejati Sulsel memastikan seluruh klaim pelaku tidak memiliki dasar hukum dan murni merupakan kebohongan. Institusi kejaksaan menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses penanganan perkara maupun rekrutmen aparatur negara. Kejati Sulsel Menjerat Pelaku dengan Pasal Obstruction of Justice Atas perbuatannya, AM dan R disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara korupsi. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencederai penegakan hukum dengan mengatasnamakan lembaga negara. Proses hukum terhadap kedua pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Business jaksa gadungan Kejati Sulsel