Tipu-tipu Minyak Goreng Murah, Bakul di Pati Rugi Nyaris Rp 250 Juta Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Bakul Minyak Goreng di Pati Merugi Nyaris Rp 250 Juta Akibat Modus Harga Murah Polisi Mengungkap Penipuan Minyak Goreng Murah di Kabupaten Pati Polresta Pati mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus penjualan minyak goreng murah yang merugikan seorang pedagang di Kabupaten Pati hingga hampir Rp 250 juta. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial A melaporkan kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai kesepakatan. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menyampaikan polisi telah menetapkan tersangka berinisial T berusia 33 tahun. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Rabu, 31 Desember 2025. Polisi mencatat total kerugian korban mencapai Rp 244,47 juta. Pelaku Menawarkan Minyak Goreng di Bawah Harga Pasaran Kasus bermula pada November 2025 ketika tersangka menawarkan minyak goreng berbagai merek kepada korban dengan harga jauh di bawah pasaran. Pelaku mematok harga Rp 175 ribu per karton yang berisi 12 kemasan. Tawaran tersebut membuat korban tertarik untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar. Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa barang tersedia melalui sistem pre-order dengan pengiriman bertahap. Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku menjanjikan stok melimpah dan keuntungan cepat sehingga korban bersedia segera mentransfer dana. Korban Mentransfer Dana Ratusan Juta untuk Ribuan Karton Korban melakukan dua kali pemesanan dengan total 2.000 karton minyak goreng. Seluruh transaksi dilakukan melalui transfer ke sejumlah rekening yang diarahkan oleh pelaku. Dari rangkaian pembayaran tersebut, total dana yang telah ditransfer korban mencapai Rp 244,47 juta. Namun, realisasi pengiriman tidak sesuai kesepakatan. Korban hanya menerima 603 karton, sementara sisa pesanan tidak pernah dikirim. Upaya meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil meski pelaku berulang kali berjanji akan menyelesaikannya. Polisi Menangkap Pelaku Setelah Melarikan Diri ke Bekasi Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan tersangka. Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Desember 2025. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis dengan harga tidak wajar dan janji keuntungan instan. Business penipuan minyak goreng murah Pati