Tentang Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Kasus Dugaan Penipuan Investasi Menyeret Suami Artis Boiyen Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Rully Anggi Akbar atau RAA, suami artis Boiyen, terus bergulir hingga akhir Desember 2025. Perkara ini mencuat setelah seorang investor berinisial RF mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah dalam kerja sama bisnis kuliner bernama Sateman Indonesia. Kuasa hukum RF, Erde Sugrianda, menyatakan hingga kini belum ada itikad baik dari pihak Rully untuk menyelesaikan kewajiban kepada kliennya. Pernyataan itu disampaikan Erde saat ditemui di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025. Kuasa Hukum Korban Menegaskan Belum Ada Itikad Baik Erde menegaskan kliennya masih menunggu tanggung jawab Rully atas dana investasi yang telah diserahkan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada langkah konkret berupa pengembalian dana maupun kesepakatan penyelesaian. Erde juga menyampaikan pihaknya belum memastikan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. Tim kuasa hukum masih mempertimbangkan opsi membawa perkara tersebut ke ranah pidana atau perdata, bergantung pada perkembangan dan sikap terlapor. Investor Mengalami Kerugian Ratusan Juta Rupiah Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2023 ketika Rully menawarkan peluang investasi kepada RF melalui pesan WhatsApp. Rully menawarkan pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, dengan skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Dalam proposal investasi, Rully mencantumkan klaim pendapatan usaha enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta. RF kemudian menyetorkan dana investasi sekitar Rp 200 juta untuk kerja sama tersebut. Pembayaran Bagi Hasil Tidak Sesuai Perjanjian Masalah muncul setelah laporan keuangan yang diterima RF dinilai tidak sesuai dengan isi proposal. Meski pembagian keuntungan sempat berjalan selama beberapa bulan, pembayaran tidak berlangsung konsisten seperti yang dijanjikan. Dalam perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran Rp 6 juta setiap bulan pada tanggal 9. Namun, RF hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali. Kondisi itu membuat total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta. Somasi Dilayangkan dan Jalur Hukum Mengancam RF melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi kepada Rully Anggi Akbar. Investor tersebut menuntut pelunasan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan awal. Jika tidak ada respons, RF memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Sementara itu, detikcom telah berupaya menghubungi Boiyen dan Rully Anggi Akbar untuk meminta tanggapan. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan pernyataan resmi. Business kasus dugaan penipuan suami boiyen