Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Mecimapro Digelar 5 Januari Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penggelapan Mecimapro Digelar 5 Januari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan bos promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, pada 5 Januari 2026. Perkara ini dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (PT MIB) dan telah memasuki rangkaian persidangan sejak akhir 2025. Kasus ini mencuat setelah jaksa menyebut Melani diduga tidak memenuhi kewajiban finansial dalam kerja sama penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta International Stadium pada 2023. Hingga kini, pengadilan telah menggelar empat kali persidangan untuk mengurai duduk perkara tersebut. Jaksa Membacakan Dakwaan Dugaan Penggelapan Dana Konser Jaksa Penuntut Umum membuka rangkaian persidangan dengan membacakan dakwaan pada sidang perdana yang digelar Selasa, 2 Desember 2025. Dalam dakwaan itu, jaksa menuding Melani melakukan penggelapan dana biaya produksi konser TWICE senilai Rp10 miliar. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Dakwaan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Mecimapro dan PT MIB yang mengatur pembagian dana serta keuntungan dari konser tersebut. Kerja Sama Konser TWICE Menjadi Pokok Perkara Jaksa memaparkan bahwa berdasarkan kontrak, Melani wajib menyerahkan dana Rp10 miliar serta keuntungan sebesar 23 persen setelah konser TWICE terlaksana. Bahkan jika konser gagal digelar, terdakwa tetap berkewajiban mengembalikan dana investasi PT MIB. Konser TWICE akhirnya berlangsung pada 23 Desember 2023. Jaksa menyebut Mecimapro memperoleh keuntungan sekitar Rp35 miliar dari penyelenggaraan konser tersebut. Namun, Melani dinilai tidak menunaikan kewajiban pembayaran kepada PT MIB sebagaimana tertuang dalam kontrak. Jaksa Menilai Terdakwa Mengabaikan Kewajiban Pengembalian Dana Jaksa juga mengungkap PT MIB telah berulang kali mengirimkan surat elektronik kepada terdakwa pada 16, 22, dan 28 Agustus 2024. Namun, Melani disebut tidak memberikan respons atas upaya penagihan tersebut. Akibat sikap itu, PT MIB memutus perjanjian kerja sama dan meminta terdakwa mengembalikan dana produksi Rp10 miliar dalam waktu tiga hari. Permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga perkara ini berlanjut ke jalur hukum. Pihak Terdakwa Mengajukan Eksepsi di Persidangan Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Melani mengajukan eksepsi dan menilai perkara ini merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Majelis hakim kemudian memutuskan melanjutkan proses persidangan dengan agenda berikutnya pada Januari 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut sekaligus menentukan arah proses hukum selanjutnya dalam kasus dugaan penggelapan Mecimapro. Business sidang kasus penggelapan Mecimapro