Beli Sapi dengan Uang Mainan, Dua Pria Nyaris Diamuk Massa di TTS Cahaya Cinta, January 8, 2026 Dua Pria di TTS Nyaris Diamuk Warga karena Beli Sapi Pakai Uang Mainan Dua pria, Semy Kake dan Rofintus Tode, nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah mereka membeli dua sapi jantan menggunakan uang mainan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Nule, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan, “Para pelaku hampir diamuk warga setelah ketahuan menggunakan uang mainan untuk membeli sapi jantan milik warga setempat.” Aksi Penipuan Dimulai dari Transaksi Sapi Semy dan Rofintus membeli dua sapi milik Filipus Selan dan Nikodemus Lenama. Setelah sepakat, kedua sapi langsung dinaikkan ke mobil pikap, dan kedua pelaku menyerahkan uang mainan senilai Rp 10 juta kepada korban. Setelah keduanya pergi, Filipus dan Nikodemus memeriksa uang yang diterima. Mereka curiga dan segera berteriak meminta bantuan warga. Mendengar teriakan, massa langsung mengadang pikap dan menahan kedua pelaku di rumah korban. Warga dan Polisi Menenangkan Situasi Sujana menambahkan, “Penipuan ini berhasil digagalkan setelah korban menyadari uang yang diterima palsu. Situasi sempat memanas karena warga merasa kesal dengan tindakan pelaku.” Untuk mencegah amukan lebih lanjut, Bhabinkamtibmas Amanuban Barat, Aiptu M Fauzi, melaporkan kejadian ke piket Polsek setempat. Personel Polres TTS segera menjemput Semy dan Rofintus dari lokasi untuk diamankan. Polisi Mengamankan Pelaku dan Barang Bukti Polres TTS kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk uang mainan dan mobil pikap, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Semy dan Rofintus masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana penyebaran uang palsu atau uang mainan. Kasus Ini Menjadi Peringatan bagi Warga Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dalam setiap transaksi. Polisi menegaskan bahwa penipuan dengan menggunakan uang palsu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Business