Kata Disnaker soal Remaja Bandung Jadi Korban TPPO ke Kamboja Cahaya Cinta, November 20, 2025 Kata Disnaker Kabupaten Bandung Terkait Remaja yang Jadi Korban TPPO ke Kamboja Meta Description (SEO): Disnaker Kabupaten Bandung menjelaskan langkah penanganan kasus remaja Dayeuhkolot yang menjadi korban TPPO ke Kamboja. Upaya pemulangan dilakukan melalui BP3MI dan mekanisme resmi pekerja migran. Kata Kunci / Keyphrase Utama: penanganan korban TPPO Bandung ke Kamboja Slug URL (SEO Yoast Friendly): kata-disnaker-penanganan-korban-tppo-bandung-kamboja Disnaker Jelaskan Penanganan Kasus Remaja Bandung Korban TPPO Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung menegaskan bahwa mereka telah mengambil berbagai langkah untuk menangani kasus seorang remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Penjelasan ini muncul setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut secara langsung. Remaja yang menjadi korban adalah Rizki Nur Fadhilah (18), warga Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Ia awalnya menerima tawaran seleksi pemain sepakbola di Medan. Namun, setelah tiba di luar negeri, Rizki justru dipaksa bekerja sebagai penipu daring di Kamboja. Kondisi ini membuat keluarga panik dan meminta bantuan berbagai pihak. Keluarga Datangi Disnaker dan Sampaikan Kronologi Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, keluarga korban mendatangi kantor Disnaker pada Jumat, 7 November 2025, untuk menyampaikan kronologi lengkap. Dadang menjelaskan bahwa proses pelaporan memang harus berasal dari keluarga karena instansi tidak bisa membuat laporan tanpa dasar hukum dari pihak pelapor. Ia menegaskan bahwa pihaknya langsung mencatat seluruh keluhan dan memprosesnya sesuai aturan. Langkah awal ini penting agar penanganan bisa berlangsung sesuai mekanisme resmi. Disnaker Teruskan Laporan ke BP3MI Jawa Barat Setelah menerima laporan, Disnaker segera meneruskan informasi tersebut kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Dadang menyebutkan bahwa surat permohonan resmi sudah dikirim pada 10 November, lengkap dengan penjelasan kronologis yang dialami korban. Ia menambahkan bahwa Disnaker berperan membantu dan menjembatani proses, namun kewenangan pemulangan pekerja migran berada sepenuhnya di BP3MI dan Kementerian terkait. Korban Berstatus Pekerja Migran Ilegal Dadang menjelaskan bahwa Rizki berangkat tanpa prosedur resmi, sehingga statusnya termasuk pekerja migran nonprosedural. Karena itu, mekanisme pemulangannya membutuhkan proses lebih panjang melalui jalur diplomatik, mulai dari BP3MI hingga KBRI di Kamboja. Prosedur ini, menurut Dadang, harus diikuti agar pemulangan korban dapat dilakukan secara aman dan sesuai ketentuan internasional. Disnaker Tingkatkan Edukasi agar Masyarakat Tidak Mudah Tergiur Selain menangani kasus Rizki, Disnaker terus memperluas edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi risiko TPPO. Dadang menegaskan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai kerja di luar negeri melalui Mall Pelayanan Publik Soreang. Ia juga menambahkan bahwa warga yang ingin bekerja secara mandiri di luar negeri tetap harus mengikuti syarat resmi BP3MI serta menggunakan perusahaan penyalur yang sah. Himbauan Agar Warga Lebih Waspada Dadang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang tidak jelas. Ia berharap kasus Rizki menjadi pelajaran penting agar masyarakat selalu memeriksa legalitas dan prosedur sebelum menerima tawaran pekerjaan, terutama yang melibatkan keberangkatan ke luar negeri. Business