Residivis Jombang Tangkap Lagi, Bawa Kabur 8 Kambing Peternak Kediri Cahaya Cinta, October 15, 2025October 20, 2025 beritapenipuan.id – Seorang pria asal Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang kembali ditangkap aparat kepolisian. Ia dituduh menipu peternak asal Kediri dengan modus membeli kambing secara daring. Tersangka bernama Mahendra Saputra (42) ternyata seorang residivis yang kembali beraksi setelah dua kali masuk penjara sebelumnya karena kasus pencurian dan penggelapan mobil. Kronologi Kejadian dan Modus Penipuan Mahendra berpura-pura membeli delapan ekor kambing milik Yuliatin (47), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang memasang iklan di media sosial. Ia menghubungi korban pada Sabtu, 11 Oktober 2025, lalu datang ke lokasi untuk mengecek kondisi hewan ternak.Keesokan harinya, Minggu, 12 Oktober 2025, Mahendra menggunakan pikap Daihatsu Gran Max bernopol N 8148 RF untuk menjemput kambing. Ia menyewa kendaraan dan mengangkut kambing ke dalam pikap dengan janji segera membayar. Saat diminta pembayaran, Mahendra mulai berbelit-belit dan mengajak korban serta suami untuk ikut ke rumahnya.Korban bersama suami dan anak ikut naik pikap, kemudian berhenti di warung Kecamatan Tembelang untuk istirahat. Sementara korban dan anggota keluarga menunggu, Mahendra bersama kambing melarikan diri ke Desa Plumbongambang, Kecamatan Gudo, Jombang dan kabur membawa semuanya. Penangkapan Tersangka dan Penanganan Kasus Aparat dari Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap Mahendra di Desa Gampeng, Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Senin, 13 Oktober 2025. Bersama pelaku, polisi menyita pikap dan delapan kambing milik korban. “Alhamdulillah delapan kambing sudah kami kembalikan kepada korban,” kata AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang.Mahendra kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun menanti, lantaran aksinya disebut sebagai penggelapan setelah janji membeli. Pesan bagi Pedagang dan Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan keras bagi peternak atau penjual hewan ternak yang melakukan transaksi lewat daring. Verifikasi calon pembeli dan metode pembayaran yang jelas sebaiknya menjadi langkah utama.Peternak juga disarankan untuk tidak menyerahkan hewan sebelum pembayaran benar-benar diterima atau diverifikasi. Selain itu, penggunaan media sosial dalam jual-beli besar seperti ternak harus disertai kewaspadaan lebih tinggi terhadap tawaran yang terlalu muluk.Keberhasilan aparat menangkap kembali residivis pembawa kabur kambing dengan modus beli online ini menunjukkan bahwa meskipun kejahatan berkembang ke ranah daring, penegakan hukum masih aktif dan responsif. Bagi korban, pengembalian barang bukti dan pelaku yang ditahan menjadi langkah awal untuk memperkuat rasa aman dalam transaksi jual-beli. Business jual beli hewan ternak onlinekasus penipuan Jombangmodus penipuan kambingpenipuan jual beli onlinepenipuan kambing daringpenipuan online hewan ternakpenipuan peternakresidivis penipuan