Waspada Penipuan, Begini Cara Cek Apakah Kena ETLE atau Tidak Cahaya Cinta, January 8, 2026 Waspada Penipuan ETLE, Begini Cara Mengecek Status Tilang Kendaraan BERITAPENIPUAN.ID – Masyarakat kini perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap modifikasi penipuan digital terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Banyak oknum memanfaatkan implementasi tilang elektronik untuk menipu warga. Mereka mengirimkan “surat tilang” palsu melalui WhatsApp, SMS, maupun media sosial. Pesan palsu tersebut biasanya menyertakan link ilegal yang mengarah ke situs tiruan mirip halaman resmi ETLE. Tujuannya jelas, yaitu mencuri data pribadi korban. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayono, menegaskan, “Banyak link palsu beredar dan mengatasnamakan ETLE. Kami pastikan itu bukan tautan resmi. Masyarakat jangan mudah percaya.” Polda Kepri Tegaskan ETLE Tidak Pernah Mengirim SMS Selain itu, Polda Kepri menegaskan bahwa ETLE tidak pernah mengirimkan pemberitahuan resmi melalui SMS. Seluruh pemberitahuan resmi hanya dikirim melalui WhatsApp atau email. Dengan begitu, warga diharapkan bisa mengenali pesan mencurigakan dan melaporkannya ke pihak berwenang. Langkah-Langkah Mengecek Status ETLE Kendaraan Pengendara dapat mengecek status kendaraan secara resmi melalui situs ETLE Polri di https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data. Berikut langkah-langkahnya: Kunjungi laman resmi ETLE Polri di link di atas. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan. Isi nomor rangka kendaraan sesuai STNK (kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka). Masukkan nomor mesin kendaraan (kolom NOMOR MESIN, 12 digit kombinasi angka dan huruf). Klik tombol “Lanjut” untuk melihat hasil pengecekan. Jika sistem menampilkan notifikasi “no data available” atau “data tidak ditemukan”, berarti kendaraan tidak memiliki pelanggaran ETLE. Sebaliknya, jika muncul detail pelanggaran seperti waktu, lokasi, status, dan tipe kendaraan, berarti kendaraan tersebut tercatat melakukan pelanggaran ETLE. Tips Menghindari Penipuan Selalu cek tautan website resmi sebelum mengklik. Gunakan situs resmi atau aplikasi Polri untuk konfirmasi denda. Laporkan setiap SMS, WhatsApp, atau pesan media sosial mencurigakan kepada kepolisian. Dengan langkah-langkah tersebut, pengendara dapat terhindar dari penipuan digital dan memastikan data kendaraan mereka aman. Business