Waspada Modus Baru Pencurian Motor di Sragen, Polisi Amankan Dua Pelaku Cahaya Cinta, August 15, 2025August 20, 2025 Waspada Modus Baru Pencurian Motor di Sragen, Polisi Amankan Dua Pelaku beritapenipuan.id – Seorang pria asal Malang, Satriyo Eko (46), menipu pelajar Terbit Daarul Timur (21) dengan trik licik. Satriyo berpura-pura meminjam kunci motor untuk memperbaiki ritsleting pakaiannya. Kejadian itu berlangsung di parkiran selatan Pasar Kota Sragen, Sabtu (5/7/2025) pukul 11.30 WIB. Awalnya, Satriyo datang ke kios es teh Daarul dan berpura-pura sebagai pembeli. Ia meminta diantar ke Pengadilan Negeri dan ATM. Daarul membonceng pelaku menggunakan motor Honda Scoopy hitam silver. Saat tiba di pasar, Satriyo mengaku ingin memperbaiki ritsleting dan meminta kunci motor. Tanpa disadari, pelaku menukar kunci asli dengan kunci palsu. Setelah korban lengah, Satriyo membawa kabur motor untuk dijual di Madura. Petugas Polres Sragen berhasil menangkap Satriyo di Ngawi pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Polisi mengamankan motor Honda Scoopy dan STNK sebagai barang bukti. Kasus ini menunjukkan kecerdikan pelaku dalam memanfaatkan kepercayaan korban. Kasus Curanmor Lain di Sragen Selain itu, Polres Sragen menangani kasus pencurian motor di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen, Rabu (30/7/2025) pukul 11.10 WIB. Korban Is Ratna Widodo (35) sedang berjualan es teh ketika motor Honda Vario AD-4560-BRE dicuri, meski kunci menempel. Motor terparkir hanya empat meter dari tempat dagangnya. Pelaku, Suyanto alias Yanto (41), berpura-pura menjadi pembeli. Setelah dilayani, ia berpura-pura pergi, lalu menyalakan motor dan membawanya kabur. Korban sempat mengejar pelaku, tetapi gagal. Motor disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Plupuh. Pelaku menemukan uang Rp500 ribu di jok motor dan memakai Rp150 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Motor dijual melalui grup jual beli di media sosial dengan harga Rp9 juta. Saat hendak transaksi COD di Ring Road Mojosongo, Sabtu (2/8/2025) malam, polisi menyamar sebagai pembeli dan menangkap pelaku. Polisi mengamankan motor, uang sisa Rp350 ribu, tas, dan jaket pelaku sebagai bukti. Kesigapan Polres Sragen Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menegaskan kedua kasus ini membuktikan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dalam waktu singkat. Polisi mengimbau warga tetap waspada. Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel, serta segera melaporkan hal mencurigakan. Kesigapan warga dan polisi penting untuk mengurangi kerugian akibat pencurian dan memastikan pelaku diproses hukum. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Polisi menekankan pentingnya menjaga keamanan kendaraan, memeriksa kunci, dan tidak meninggalkan motor menyala. Warga juga disarankan mencatat nomor plat kendaraan, menghindari transaksi mencurigakan, dan selalu waspada terhadap orang baru yang meminta akses ke kendaraan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi pencurian motor di Sragen dan sekitarnya. Business kasus curanmor 2025modus curanmor terbarumotor dicuri saat berjualanpencurian motor Sragenpenipuan tukar kunci motorpolisi tangkap pencuri motor