Terlilit Utang, Wanita Muda di Way Kanan Tipu Gerai Penarikan Uang hingga Rp116 Juta Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Wanita Muda di Way Kanan Tipu Gerai Penarikan Uang hingga Rp116 Juta Wanita Terjerat Utang Lakukan Penipuan di Gerai Penarikan Uang Way Kanan, Lampung — Seorang wanita berinisial DS (25) warga Kampung Banjar Mulia, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan setelah merugikan sebuah gerai penarikan uang hingga Rp116 juta. Aksi itu dipicu oleh tekanan utang yang membuat DS gelap mata dan mengambil langkah kriminal. DS Minta Korban Transfer Uang Berkali-kali dengan Janji Palsu Kejadian bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, ketika DS menghubungi pemilik gerai melalui WhatsApp dan meminta transfer Rp48 juta ke rekeningnya dengan alasan uang tunai akan dikirim ke gerai. Dua jam kemudian, korban menanyakan kepastian pengiriman, namun DS berdalih masih di luar dan berjanji akan datang keesokan hari. Pada hari yang sama, DS kembali meminta transfer Rp32 juta ke rekening yang sama dan korban menuruti permintaan tersebut. DS Terus Memanipulasi Korban hingga Uang Rp116 Juta Lenyap Keesokan harinya, Jumat 26 Desember 2025, korban menagih kepastian pengiriman uang untuk setoran. DS berdalih masih dalam perjalanan ke Sekincau, Lampung Barat, dan berjanji mampir ke gerai korban. Pada waktu yang sama, DS meminta korban mentransfer lagi Rp36 juta dengan alasan serupa. Hingga Sabtu, 27 Desember 2025, DS tak kunjung hadir. Saat korban mendatangi rumah DS, tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk mengembalikannya. Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka dan Amankan Barang Bukti Polisi melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 22 Januari 2026, DS memenuhi panggilan penyidik di Mapolsek Baradatu dan resmi ditetapkan tersangka. Polisi menyita satu unit ponsel Realme C75 warna merah muda dan tangkapan layar aplikasi perbankan yang menunjukkan rekening atas nama DS. DS mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang. Polisi menegaskan korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal. DS Dikenakan Wajib Lapor karena Memiliki Bayi DS belum ditahan karena memiliki bayi dan bersikap kooperatif. Ia dikenakan wajib lapor sebagai langkah hukum sementara. Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Business wanita tipu gerai Way Kanan