Wanita di Mamuju Gelapkan Uang PH-Tipu Teman Rp 157 Juta Modus Calo Jaksa Cahaya Cinta, January 8, 2026 Polisi Mengusut Dugaan Penggelapan dan Penipuan Calo Jaksa oleh Wanita di Mamuju Mamuju – Polisi mengusut dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan seorang wanita berinisial RW (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. RW diduga menggelapkan uang milik production house film Tegar senilai Rp 13,7 juta dan menipu seorang teman perempuannya hingga Rp 157 juta dengan modus calo masuk kejaksaan. Kasus ini kini ditangani Polda Sulawesi Barat. Perkara ini mencuat setelah tim film Tegar melaporkan RW ke polisi. RW sebelumnya dipercaya sebagai ketua tim marketing film Tegar di Mamuju dan mulai menjalankan tugasnya sejak Oktober 2025. Dalam perannya tersebut, RW mengumpulkan uang penjualan tiket nonton bioskop dari sejumlah sekolah di wilayah Mamuju. RW Menggelapkan Uang Tiket Film yang Dikumpulkan dari Sekolah Perwakilan tim film Tegar, Gibral, menyampaikan bahwa sejumlah sekolah telah menyetorkan uang tiket kepada RW dengan total mencapai Rp 12 juta. Namun, RW tidak menyetorkan dana tersebut ke pihak production house. Selain itu, RW juga meminjam uang sebesar Rp 1,7 juta dengan alasan membantu anggota tim yang sakit. RW berjanji akan menyetorkan seluruh dana dalam waktu dekat dan meminta pihak production house terlebih dahulu melakukan pemesanan tiket bioskop. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, RW tidak memenuhi komitmennya dan terus menghindari tanggung jawab dengan berbagai alasan. RW Kabur dan Menghilang Usai Dilaporkan ke Polisi Gibral menyebut RW telah meninggalkan tempat kosnya di Mamuju dan tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan singkat. Menurut informasi yang diterima, RW diketahui berasal dari Palu. Tim film Tegar kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sulawesi Barat pada Senin (8/12/2025). Di sisi lain, Gibral juga mengungkap fakta bahwa RW menipu seorang teman perempuannya berinisial NB. RW menjanjikan NB bisa masuk bekerja di kejaksaan dengan meminta sejumlah uang secara bertahap. Teman Korban Menyerahkan Uang Rp 157 Juta dengan Iming-Iming Jadi Jaksa NB menyerahkan uang hingga total Rp 157 juta kepada RW karena percaya dengan janji tersebut. RW juga meminta dan membawa sejumlah dokumen asli milik NB, termasuk KTP, ijazah, akta kelahiran, dan SIM. Kedekatan personal karena pernah tinggal satu kos membuat NB tidak menaruh kecurigaan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Agus Nugraha membenarkan adanya dua laporan tersebut. Ia memastikan kasus telah didisposisikan ke subdirektorat terkait untuk segera ditindaklanjuti. Business