Tukang Pijat di Lampung Ditangkap Lakukan Penipuan Modus Ritual Kabulkan Hajat Cahaya Cinta, November 15, 2025 Slug URL (SEO Friendly) tukang-pijat-lampung-ditangkap-penipuan-ritual-kabulkan-hajat Meta Description Seorang tukang pijat di Lampung ditangkap polisi setelah menipu pelanggan melalui modus ritual pengabul hajat. Korban kehilangan perhiasan emas senilai Rp88 juta. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman empat tahun penjara. Keyword Frasa Utama penipuan ritual kabulkan hajat Artikel Versi Perbaikan (Anti Plagiarisme & Aktif) Polisi Tangkap Tukang Pijat di Lampung karena Tipu Korban Lewat Modus Ritual Hajat Polisi di Bandar Lampung menangkap seorang tukang pijat bernama Yani Sumyati setelah ia menipu seorang pelanggan menggunakan modus ritual pengabul hajat. Kasus tersebut membuat korban, Astrida, kehilangan perhiasan emas hingga Rp88 juta. Pelaku Tawarkan Ritual saat Proses Pijatan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban memanggil Yani untuk pijat di rumahnya pada Rabu, 1 Oktober 2025. Saat memijat, Yani mulai mengajak korban berbicara dan mengklaim bahwa dirinya mampu mengabulkan hajat atau doa seseorang. Karena merasa percaya, korban mengikuti arahan pelaku. Korban Serahkan Emas sebagai Syarat Ritual Setelah membangun kepercayaan, Yani meminta korban memberikan perhiasan emas sebagai syarat menjalankan ritual. Ia meyakinkan korban bahwa emas tersebut harus direndam dalam air hingga mengeluarkan cahaya sebagai tanda keberhasilan ritual. Korban lalu menyerahkan total 40 gram emas kepada pelaku tanpa curiga. Pelaku Menggadaikan Emas dan Melarikan Diri Alih-alih melaksanakan ritual, Yani langsung membawa pulang seluruh perhiasan korban dan menggadaikannya. Beberapa hari kemudian, korban menyadari ritual yang dijanjikan tak pernah terjadi. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Senang karena merasa tertipu. Polisi Amankan Pelaku dan Lakukan Penahanan Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap Yani pada awal November 2025. Pelaku mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan. Kini, polisi menahan Yani di Mapolsek Tanjung Senang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Kombes Alfred menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Business