Business Hendri Gunawan Divonis 5,6 Tahun Atas Kasus Penipuan Mobil dengan Dokumen Palsu Cahaya Cinta, September 22, 2025September 28, 2025 beritapenipuan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Hendri Gunawan atas kasus penipuan dan penggunaan surat kendaraan palsu. Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan menggunakan BPKB dan STNK palsu. Putusan ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum,… Continue Reading