Business Terbongkar Modus Perantara Narkoba Pakai Sandi ‘Sayur’, Residivis di Surabaya Kembali Masuk Bui Cahaya Cinta, April 9, 2026 Pengadilan Surabaya Vonis Merlyn Ineke Ardinata 3,5 Tahun Penjara sebagai Perantara Ganja SURABAYA — Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Merlyn Ineke Ardinata atas perannya sebagai perantara transaksi narkotika jenis ganja. Majelis hakim menilai Merlyn terbukti menggunakan sandi “sayur” untuk menyamarkan peredaran ganja yang melibatkan… Continue Reading