Business OJK Tegaskan Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Jasa Keuangan Ilegal: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Cahaya Cinta, August 20, 2025September 6, 2025 OJK Tegaskan Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Jasa Keuangan Ilegal: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun beritapenipuan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mXenegaskan bahwa setiap individu yang menjalankan jasa keuangan ilegal menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum Rp 1 triliun. Tujuan dari pemberian hukuman… Continue Reading