Polres Pelabuhan Tanjung Priok Telusuri Pembuat Surat Minta THR ke Pengusaha Truk Cahaya Cinta, March 12, 2026 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Telusuri Pembuat Surat Permintaan THR kepada Pengusaha Truk Polres Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri pihak yang membuat surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri yang ditujukan kepada pengusaha truk. Penelusuran ini dilakukan setelah beredarnya surat berkop kepolisian tersebut di media sosial. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Aris Wibowo, menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat yang meminta bantuan THR untuk perayaan Idul Fitri. Karena itu, pihaknya kini melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut. Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Maret 2026. Menurutnya, kepolisian ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat beredarnya surat tersebut. Polisi Berkoordinasi dengan Aptrindo untuk Mengklarifikasi Surat yang Viral Selain melakukan penyelidikan internal, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo. Koordinasi ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul potongan gambar surat yang sempat viral di media sosial. Aris menjelaskan bahwa pengurus Aptrindo telah menerbitkan surat klarifikasi terkait dokumen tersebut. Klarifikasi itu bertujuan untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah potensi kesalahpahaman di kalangan pengusaha angkutan. Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap polemik yang muncul akibat beredarnya surat itu dapat segera diselesaikan. Satlantas Polres Tanjung Priok Menyelidiki Dugaan Pemalsuan Surat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ganjar Tejasasmita, juga membantah bahwa jajarannya mengirimkan surat permintaan THR tersebut. Ia memastikan Satlantas tidak pernah mengeluarkan dokumen resmi yang meminta bantuan dana kepada perusahaan angkutan. Ganjar menyatakan pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh pihak yang diduga membuat surat tersebut. Ia menilai proses klarifikasi sebenarnya dapat dilakukan lebih dulu sebelum dokumen itu diunggah ke media sosial. Menurutnya, komunikasi langsung dengan kepolisian dapat mencegah kesalahpahaman dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Surat Berkop Polres Beredar dan Meminta Bantuan THR kepada Perusahaan Angkutan Sebelumnya, sebuah surat berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok beredar luas di media sosial. Surat itu memuat nomor B/01/III/2026/Sat Lantas dengan perihal partisipasi perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026. Dokumen tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan PT KPA dan tertanggal 4 Maret 2026. Isi surat menyebutkan bahwa keluarga Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR untuk perayaan Idul Fitri. Namun, surat itu menimbulkan kecurigaan karena pada bagian penutup hanya tertulis kata “staff” tanpa mencantumkan nama personel kepolisian maupun Nomor Registrasi Pokok (NRP). Meski demikian, dokumen tersebut tetap menampilkan stempel khas kepolisian sehingga memicu perhatian publik. Kini kepolisian terus menelusuri asal-usul dokumen tersebut untuk memastikan apakah surat itu merupakan pemalsuan atau dibuat oleh pihak yang tidak berwenang. Business surat minta thr polres tanjung priok