Kelalaian Penyidik Bikin Status Tersangka Penipuan Rp 50 M Irman YL Tak Sah Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Hakim Menyatakan Status Tersangka Irman Yasin Limpo Tak Sah dalam Kasus Penipuan Rp 50 Miliar Hakim Praperadilan Mengabulkan Gugatan Irman Yasin Limpo di PN Makassar Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Angeliky Handayani, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi terkait dugaan penipuan senilai Rp 50 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (7/1/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi tidak sah. Hakim menilai penyidik melakukan kelalaian serius karena tidak menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP sesuai ketentuan hukum. Hakim Menilai Penyidik Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Hakim Angeliky menjelaskan penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 15 Oktober 2024. Namun, SPDP baru diterbitkan pada 23 April 2025 atau sekitar enam bulan kemudian. Jangka waktu tersebut dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Putusan MK tersebut mewajibkan penyidik menyampaikan SPDP paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan. Hakim menegaskan kewajiban tersebut bersifat imperatif dan tidak dapat diabaikan. Hakim menyatakan kelalaian tersebut membuat seluruh proses penyidikan cacat prosedur. Oleh karena itu, status tersangka yang ditetapkan kepada para pemohon harus dinyatakan tidak sah menurut hukum. Hakim Menyoroti Lemahnya Alat Bukti yang Diajukan Penyidik Selain persoalan prosedur, hakim juga menyoroti lemahnya pembuktian yang diajukan penyidik. Hakim menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang mampu menumbuhkan keyakinan hakim. Dalam perkara ini, hakim menilai alat bukti saksi dan surat yang disampaikan termohon belum memenuhi standar pembuktian pidana. Keterangan saksi pelapor dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain. Hakim menyebut kondisi tersebut memenuhi asas unus testis nullus testis, yang berarti satu saksi tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana. Hakim Menilai Sengketa Masuk Ranah Perdata Hakim juga menyatakan hubungan hukum antara para pihak merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang. Menurut hakim, persoalan wanprestasi tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Hakim menegaskan ingkar janji merupakan perbuatan melawan hukum perdata, bukan perbuatan melawan hukum pidana. Atas dasar itu, hakim menyimpulkan penetapan tersangka terhadap Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi tidak memiliki dasar hukum yang sah. Business status tersangka Irman Yasin Limpo tidak sah