Sindikat Investasi Mobil Bodong di Pekanbaru Bikin 400 Orang Rugi Rp40 Miliar Cahaya Cinta, August 26, 2025September 7, 2025 Sindikat Investasi Mobil Bodong di Pekanbaru Bikin 400 Orang Rugi Rp40 Miliar beritapenipuan.id– PT XAAS kembali membuka mata publik soal bahaya investasi bodong yang dikemas begitu meyakinkan. Perusahaan ini menawarkan skema investasi mobil berjangka tiga tahun dengan iming-iming keuntungan besar. Setiap nasabah diminta menyetor modal mulai Rp80 juta hingga Rp159 juta. Mereka dijanjikan bisa memakai mobil rental selama kontrak berjalan tanpa perlu memikirkan biaya servis maupun pajak. Bahkan, perusahaan berani menjanjikan pengembalian dana sebesar 75% ketika kontrak berakhir. Dari luar, tawaran itu terlihat sangat menggiurkan. Akan tetapi, setelah berjalan tiga bulan, korban mulai curiga. Mereka menemukan fakta bahwa mobil yang dipakai ternyata bukan milik perusahaan. Ketika korban menagih refund yang dijanjikan, pihak perusahaan tidak pernah memberi jawaban jelas. Dari sini, skema investasi itu mulai tampak seperti praktik “gali lubang, tutup lubang” karena dana investor hanya dipakai untuk menutup kebutuhan operasional dan membayar rental, bukan dialokasikan untuk investasi nyata. Ratusan Korban Terjerat, Kerugian Mencapai Puluhan Miliar Polisi di Pekanbaru langsung menggelar penyelidikan setelah ratusan orang mengaku menjadi korban. Data awal menunjukkan 304 orang sudah terjerat, dan angka itu kemungkinan membengkak hingga 400 orang. Jika dihitung, total kerugian nasabah sudah menembus Rp40 miliar. Jumlah yang sangat fantastis ini membuat kasus PT AAS masuk kategori penipuan berskala besar yang merugikan masyarakat lintas kalangan. Tersangka Utama Dibekuk Setelah Korban Protes Massal Gelombang protes besar sempat pecah di kantor PT AAS yang berlokasi di Jalan Nenas, Kecamatan Sukajadi. Para korban mendatangi kantor perusahaan dan menuntut uang mereka kembali. Situasi sempat memanas hingga komisaris perusahaan disandera massa. Melihat kondisi semakin tidak terkendali, Polsek Senapelan segera turun tangan untuk mengamankan lokasi sekaligus menerima laporan resmi dari korban. Dari penyelidikan, polisi berhasil menetapkan tiga tokoh penting sebagai tersangka, yakni FBM selaku komisaris, KK sebagai direktur, dan DAW yang berperan sebagai direktur utama. Ketiganya diduga kuat menjadi dalang di balik investasi bodong tersebut. Dana Nasabah Hanya Diputar untuk Menjaga Ilusi Bisnis Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Uang dari para korban tidak pernah masuk ke investasi mobil sebagaimana dijanjikan. Manajemen PT AAS hanya memutar dana nasabah untuk membayar rental mobil dan biaya operasional lain. Mereka bahkan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas legal lainnya. Dengan kata lain, perusahaan ini hanya memindahkan uang dari korban baru ke korban lama agar bisnis terlihat seolah-olah berjalan. Inilah pola klasik yang sering disebut skema ponzi. Dampak Psikologis dan Pelajaran Berharga untuk Publik Ratusan korban kini bukan hanya kehilangan dana dalam jumlah besar, tetapi juga mengalami tekanan emosional. Banyak dari mereka merasa ditipu habis-habisan karena terlalu percaya pada janji keuntungan instan. Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi masyarakat agar lebih cerdas menilai tawaran investasi. Jangan pernah tergiur dengan keuntungan tinggi tanpa melihat legalitasnya. Selalu cek izin OJK, teliti kontrak perjanjian, dan cari tahu rekam jejak perusahaan sebelum menaruh uang. Jika menemukan tawaran meragukan, lebih baik menolak daripada menanggung kerugian. Dan bila sudah terlanjur menjadi korban, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mencegah korban lain berjatuhan. Business investasi abal-abalinvestasi mobil bodonginvestasi tanpa izin OJKkerugian Rp40 miliarkorban investasi bodongpenipuan berkedok rental mobilpenipuan investasi PekanbaruPT AASsindikat investasi ilegalskema ponzi