Penggugat Bantah Pansos ke Adly Fairuz dalam Sidang Pencatutan Masuk Akpol Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Penggugat Membantah Tuduhan Pansos dalam Sidang Pencatutan Masuk Akpol Libatkan Adly Fairuz Farly Lumopa Menegaskan Gugatan Diajukan demi Kepastian Hukum Sidang gugatan wanprestasi terkait dugaan penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026. Penggugat, Farly Lumopa, menggugat aktor Adly Fairuz karena menilai tidak ada penyelesaian konkret atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama. Farly menegaskan gugatan perdata diajukan demi mendapatkan kepastian hukum, bukan untuk kepentingan lain. Ia menyebut hingga sidang kedua berlangsung, tidak ada komunikasi maupun itikad dari pihak tergugat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas. Penggugat Menolak Tuduhan Mencari Popularitas dari Proses Hukum Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Farly secara tegas membantah tudingan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk panjat sosial atau mencari popularitas dari nama besar Adly Fairuz. Ia menyebut sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik tanpa membawa perkara ke ruang publik. Farly mengaku sengaja menahan diri demi menjaga karier Adly Fairuz yang tengah berada di puncak popularitas. Namun, karena tidak ada titik temu dan komitmen penyelesaian tidak dijalankan, ia akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Penggugat Menyerahkan Penilaian Legal Standing kepada Pengadilan Menanggapi pernyataan pihak tergugat yang meragukan legal standing penggugat, Farly menegaskan bahwa sah atau tidaknya gugatan merupakan kewenangan majelis hakim. Ia menilai perdebatan di luar persidangan tidak diperlukan dan menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Farly menegaskan fokus utamanya adalah penyelesaian perkara sesuai hukum, bukan membangun narasi di media. Ia berharap persidangan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak. Kuasa Hukum Masih Membuka Peluang Damai Melalui Mediasi Kuasa hukum penggugat, Cynthia Olivia S.H., menyampaikan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi apabila tergugat menunjukkan itikad baik. Menurutnya, penyelesaian damai dapat terjadi jika kewajiban tergugat sesuai perjanjian dipenuhi secara utuh. Cynthia menegaskan gugatan wanprestasi diajukan karena tergugat gagal memenuhi prestasi yang telah disepakati. Ia menyebut pemenuhan kewajiban menjadi kunci utama agar perkara dapat diselesaikan secara damai. Hingga kini, kuasa hukum penggugat menilai belum ada inisiatif komunikasi dari pihak tergugat maupun kuasa hukumnya. Sebelumnya, Adly Fairuz digugat atas dugaan keterlibatannya dalam pengurusan masuk Akpol dengan nilai mencapai Rp3,65 miliar. Meski sempat ada kesepakatan pengembalian dana di hadapan notaris, realisasinya dinilai tidak sesuai perjanjian, sehingga gugatan senilai hampir Rp5 miliar diajukan ke PN Jakarta Selatan. Business sidang pencatutan masuk Akpol Adly Fairuz