Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Konser TWICE Melani Mecimapro Lanjut ke Pembuktian Cahaya Cinta, January 8, 2026 Pengadilan Tolak Eksepsi Melani Mecimapro dalam Kasus Dugaan Penipuan Konser TWICE Majelis Hakim Lanjutkan Sidang ke Tahap Pembuktian Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani, dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana konser TWICE, Kamis (18/12/2025). Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan resmi berlanjut ke tahap pokok perkara atau pembuktian. Kuasa Hukum Melani Hormati Keputusan Majelis Hakim Kuasa hukum Melani, Adi Bagus Pambudi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim meski tetap meyakini kliennya tidak bersalah. Adi menyebut tim penasihat hukum siap menghadapi proses pembuktian untuk menguji materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Semua akan kami buktikan di sidang pokok perkara,” ujar Adi. Sidang Lanjutan Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Adi menjelaskan pihaknya akan memulai dengan memanggil saksi pelapor atau korban untuk menggali keterangan terkait peristiwa yang terjadi. Tim kuasa hukum akan menilai apakah perkara ini merupakan tindak pidana atau sengketa perdata. Melani Tegaskan Kasus Bersifat Perdata Meski proses hukum berjalan, Melani dan tim kuasa hukumnya tetap menegaskan bahwa kasus ini sejatinya masalah perdata. Pihaknya akan menguji keterangan saksi secara cermat untuk menunjukkan asal-usul peristiwa dan membedakan antara dugaan pidana dan sengketa perdata. Persiapan ini menjadi fokus utama menjelang tahap pemeriksaan saksi oleh JPU. Tim Hukum Siap Membuktikan Keterangan Saksi Kuasa hukum menegaskan kesiapan mereka untuk mengonfrontasi keterangan saksi demi menegaskan posisi Melani dalam perkara ini. Sidang pokok perkara diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai alur dugaan penggelapan dana konser dan memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan di hadapan Majelis Hakim. Business