Setelah Kasus VCS, Sertu Fadly Juga Divonis 1 Tahun Penjara Perkara Penipuan Cahaya Cinta, March 12, 2026 Pengadilan Militer Medan Menjatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara kepada Sertu Fadly dalam Kasus Penipuan Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada prajurit TNI, Sertu Muhammad Fadly Sitepu, dalam perkara penipuan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor Ronald Sinaga dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Sisingamangaraja pada Rabu (11/3/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Majelis menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan merugikan pihak lain. Putusan ini menambah daftar perkara hukum yang menjerat Sertu Fadly, setelah sebelumnya ia juga menjalani persidangan dalam kasus penyebaran video call sex terhadap mantan pacarnya. Sertu Fadly Meminjam Uang Rp 54 Juta dengan Alasan Membuka Usaha Tambak Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa memperoleh uang dari korban dengan cara meminjam dana namun tidak pernah mengembalikannya. Total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 54 juta. Untuk meyakinkan korban, Sertu Fadly mengaku membutuhkan modal untuk membuka usaha tambak ikan dan udang di kawasan Medan Belawan. Ia bahkan mengirimkan foto tambak kepada korban sebagai bukti rencana usaha tersebut. Namun, majelis hakim menemukan bahwa foto tambak tersebut diambil dari internet dan usaha yang dijanjikan sebenarnya tidak pernah ada. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk tipu muslihat untuk memperoleh uang dari korban. Majelis Hakim Menilai Riwayat Pelanggaran Terdakwa sebagai Faktor Pemberat Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa dalam menjatuhkan putusan. Hakim menilai perbuatan tersebut melanggar sumpah prajurit serta merugikan korban secara finansial. Selain itu, majelis juga menilai tindakan terdakwa mencoreng nama baik institusi TNI. Riwayat pelanggaran yang pernah dilakukan terdakwa sebelumnya turut menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Pada 2021, terdakwa pernah menerima hukuman disiplin karena menjalani gaya hidup boros. Kemudian pada 2025, ia kembali dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan dalam perkara desersi. Sementara itu, majelis hakim mencatat beberapa hal yang meringankan terdakwa. Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Pengadilan Militer Sebelumnya Menjatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus VCS Sebelum menerima vonis dalam perkara penipuan ini, Sertu Fadly lebih dahulu menjalani proses hukum dalam kasus lain. Ia sebelumnya diadili karena menyebarkan rekaman video call sex yang melibatkan mantan pacarnya. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa. Selain itu, pengadilan juga memutuskan pemecatan Sertu Fadly dari dinas militer. Putusan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa telah terlibat dalam lebih dari satu perkara hukum yang berujung pada sanksi pidana. Business Sertu Fadly divonis penjara kasus penipuan