Residivis Narkoba Asal Denpasar Tipu Pedagang Warung Madura Rp 750 Ribu Cahaya Cinta, January 8, 2026January 8, 2026 Polisi Tangkap Residivis Narkoba Setelah Tipu Pedagang Warung Madura Gianyar, Bali – Polsek Sukawati menangkap IGNGRY (28) di rumahnya di Kesiman Petilan, Denpasar Timur, Minggu (7/12/2025). Pria ini ditangkap tanpa perlawanan setelah menipu pedagang warung Madura di Jalan Ida Bagus Japa No. 100, Banjar Pagutan Kaje, Desa Batubulan, Sukawati. Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, menyebut bahwa penipuan itu terjadi saat IGNGRY datang mengenakan pakaian adat Bali lengkap dengan kemeja hitam, kamen batik, selendang poleng, dan udeng batik hijau. Modus Penipuan Pelaku IGNGRY mendatangi warung pada Jumat (28/12/2026) malam dan meminta pedagang, Siti Mustanira, untuk melakukan top up dana sebesar Rp 750 ribu ke nomor tertentu. Ia berpura-pura membeli bir dan saat pedagang mengambilkan pesanan, IGNGRY langsung kabur menggunakan motor Beat ke arah barat. Akibat aksinya, korban mengalami kerugian Rp 750 ribu. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Residivis Narkoba Jadi Pelaku Kapolsek Suaka menegaskan bahwa IGNGRY adalah residivis kasus narkotika, sehingga pihak kepolisian memantau jejaknya lebih ketat. Kini IGNGRY dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Peringatan untuk Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan bagi pedagang dan masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi yang melibatkan pihak tidak dikenal, termasuk modus penipuan dengan berpakaian identitas resmi atau tradisional. Polisi menghimbau agar semua transaksi dicatat dengan bukti dan jika memungkinkan, menggunakan sistem digital resmi untuk menghindari kerugian. Business