Akal Bulus Dua Residivis: Pura-pura Cari Orang Pintar Malah Gasak Taksi “Online” di Ciamis Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Dua Residivis Gunakan Modus Cari Orang Pintar dan Curi Taksi Online di Ciamis Polisi Menangkap Dua Residivis Pencurian Kendaraan di Ciamis Dua residivis pencurian kendaraan bermotor, Dahori dan Nurdin, kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri satu unit taksi online di wilayah Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kepolisian Resor Ciamis menangkap keduanya setelah menerima laporan korban pada Senin, 19 Januari 2026. Aksi ini memperlihatkan pola kejahatan berulang dengan modus yang dirancang untuk mengecoh korban. Pelaku Menjalin Aksi Kejahatan Berawal dari Pemesanan Taksi Online Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa kejahatan bermula saat Dahori memesan taksi online dari wilayah Beber, Kabupaten Cirebon, menuju Jalaksana, Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 14 Januari 2026. Korban bernama Asep Surya menerima pesanan tersebut dan langsung menjemput pelaku sesuai aplikasi. Pelaku Menggunakan Modus Pura-pura Mencari Orang Pintar Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban berhenti untuk makan di kawasan Jalaksana. Setelah itu, pelaku mengarang cerita tentang kebutuhan mencari orang pintar untuk membantu seorang teman. Korban kemudian menjelaskan bahwa terdapat orang pintar di wilayah Ciamis, sehingga pelaku meminta korban mengantar mereka ke daerah tersebut. Pelaku Menjemput Rekannya dan Mengambil Alih Kendaraan Sebelum menuju Ciamis, pelaku menjemput Nurdin di sebuah SPBU. Di tengah perjalanan, korban merasa pusing hingga muntah-muntah dan meminta salah satu pelaku menggantikan posisinya sebagai pengemudi. Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk menguasai kendaraan secara bertahap. Pelaku Membawa Kabur Mobil Saat Korban ke Toilet Setibanya di SPBU wilayah Panawangan, korban berhenti untuk ke toilet. Saat korban berada di dalam, kedua pelaku langsung membawa kabur mobil taksi online tersebut. Korban baru menyadari mobilnya hilang setelah keluar dari toilet dan mendapati kendaraannya tidak lagi berada di lokasi. Polisi Mengungkap Kasus dalam Waktu 12 Jam Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV dan pelacakan GPS kendaraan untuk melacak pelaku. Dalam waktu sekitar 12 jam, petugas menangkap satu pelaku di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, dan satu pelaku lainnya di Cirebon. Polisi Menjerat Pelaku dengan Ancaman Tujuh Tahun Penjara Atas perbuatannya, penyidik menjerat Dahori dan Nurdin dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHPidana. Kedua residivis tersebut terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Business residivis curi taksi online Ciamis