Profil Politikus Kebumen Khanifudin yang Ditetapkan Tersangka Kasus Sertifikat Tanah Cahaya Cinta, September 3, 2025September 10, 2025 Profil Politikus Kebumen Khanifudin yang Ditetapkan Tersangka Kasus Sertifikat Tanah beritapenipuan.id – Khanifudin (64 tahun) adalah anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan, periode 2024–2029. Ia tinggal di Surotrunan, Kecamatan Alian, dan latar belakang pendidikannya meliputi SMA dan sarjana Ilmu Politik dari UNSIQ Wonosobo. Laporan harta kekayaannya mencerminkan aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 2,89 miliar, kendaraan bermotor dan mobil, serta total kekayaan bersih setelah utang sekitar Rp 2,43 miliar. Awal Kasus: Sertifikat Dipinjam, Obrolan Beli Tanah Berujung Konflik Kasus bermula pada 2021 ketika Khanifudin meminjam sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur (70 tahun), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian. Ia menjanjikan membeli tanah seluas sekitar 5.000 m² dan memberi uang muka Rp 10 juta sebagai bukti keseriusan. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan sertifikat tanah berpindah nama tanpa sepengetahuan korban. Bukannya memulangkan aset tersebut, Khanifudin bahkan menggugat korban. Pengadilan menolak gugatan itu, mendukung posisi korban. Penetapan Tersangka, Mangkir, dan Akhirnya Ditahan oleh Polisi Polres Kebumen menetapkan Khanifudin sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat pada 20 Agustus 2025. Penetapan itu disampaikan melalui SP2HP resmi. Meski sempat mangkir saat panggilan pertama pada 27 Agustus, ia datang dalam panggilan kedua dan langsung ditahan pada 2 September 2025. Hukuman maksimal sesuai Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dapat mengancam lama penjara. Pendapat Para Pihak: DPRD Tak Campur, Kuasa Hukum Ajukan RJ Ketua DPRD Kebumen menegaskan bahwa lembaga legislatif menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi dalam penyidikan Khanifudin. Ia tetap aktif sebagai anggota dewan hingga status hukum lebih lanjut. Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga pengadilan, untuk memastikan perlindungan bagi korban, yang dianggap rentan karena usianya lanjut. Kuasa hukum tersangka menilai kasus ini lebih ke masalah utang piutang, lalu menilai adanya niat baik untuk bayar meski tertunda, dan bahkan mengajukan upaya restorative justice. Business anggota DPRD Kebumen tersangkaDPRD Kebumenkasus hukum politikus Kebumenkasus sertifikat tanah KebumenKhanifudin tersangkaPDI Perjuangan Kebumenpenggelapan aset tanahpenipuan sertifikat tanahrestorative justice kasus sertifikat