Pria di Pringsewu Ditangkap Usai Gelapkan Gabah 5 Ton Milik Petani Cahaya Cinta, January 8, 2026 Polisi Tangkap Pelaku Gelapkan Gabah 5 Ton di Pringsewu Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap ES (26) setelah ia menipu tiga petani dan menggelapkan gabah sebanyak 5 ton, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 100 juta. Penangkapan terjadi pada Jumat (5/12/2025) di kediamannya di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo. Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa polisi menerima laporan mengenai penipuan pembelian gabah dan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka. Modus Operandi Pelaku ES meyakinkan korban dengan harga gabah yang tinggi. Ia menjanjikan pembayaran segera, namun kemudian membawa gabah tersebut dan menghilang. Korban awalnya percaya karena sudah pernah melakukan transaksi sebelumnya. Yunnus menjelaskan, “Korban pertama diyakinkan gabahnya dibeli dengan harga tinggi. Pelaku membawa gabah 5 ton dan beralasan akan membayar esok hari, namun ia malah menghilang dan mematikan nomor handphone.” Motif Penipuan Terungkap Setelah ditangkap, ES mengakui bahwa perbuatannya dipicu oleh utang yang menumpuk di bank dan rekan bisnis. Ia menggunakan uang hasil penjualan gabah yang digelapkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kapolres menambahkan, meskipun pelaku menyesal, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Proses Hukum Terus Berjalan Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap ES akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga korban mendapat keadilan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama melibatkan jumlah besar, dan memastikan pihak lain dapat dipercaya sebelum menyerahkan barang atau uang. Business