Pria di Lampung Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Gelapkan Uang Perusahaan Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Pria di Lampung Tengah Membuat Laporan Palsu Begal demi Menggelapkan Uang Perusahaan Polisi Mengungkap Rekayasa Laporan Begal di Jalan Lintas Sumatera Lampung Tengah – Seorang karyawan swasta bernama Hadi Purwanto (36) terbukti membuat laporan palsu menjadi korban begal untuk menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 303 juta. Rekayasa tersebut terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan. Hadi sebelumnya melapor ke Polsek Terbanggi Besar dengan mengaku dibegal di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (13/1/2026). Ia menyatakan uang perusahaan yang dibawanya dirampas para pelaku. Kapolsek Menjelaskan Awal Penyelidikan Laporan Begal Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran peristiwa yang dilaporkan. Dalam proses tersebut, polisi mulai menemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan awal pelapor. Kondisi di tempat kejadian perkara dinilai tidak mendukung adanya aksi begal seperti yang dilaporkan. Polisi Menemukan Uang Perusahaan di Dalam Mobil Pelapor Penyelidikan berlanjut hingga polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan Hadi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang perusahaan yang diklaim hilang justru tersimpan di dalam kap mobil pelapor. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa peristiwa pembegalan tidak pernah terjadi. Setelah dihadapkan dengan bukti, Hadi akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut sengaja direkayasa. Pelaku Mengakui Sengaja Membuat Laporan Palsu AKP Dailami menyebut Hadi mengakui telah membuat laporan palsu dengan tujuan menggelapkan uang perusahaan. Pengakuan tersebut mengakhiri rangkaian penyelidikan terkait dugaan begal fiktif di wilayah tersebut. Atas perbuatannya, Hadi langsung diamankan dan ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi Menjerat Pelaku dengan Pasal Keterangan Palsu Polisi menjerat Hadi dengan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait keterangan palsu. Polisi menegaskan tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi efek jera dan mencegah laporan palsu serupa. Business laporan palsu dibegal Lampung Tengah