Pria di Jambi Curi Kabel, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Listrik Cahaya Cinta, January 8, 2026 Polisi Menangkap Pria di Jambi yang Mencuri Kabel dengan Modus Menyamar sebagai Petugas Listrik Jambi – Polisi menangkap seorang pria berinisial OS berusia 40 tahun di Jambi setelah tertangkap tangan mencuri kabel listrik dengan cara menyamar sebagai petugas listrik. Pelaku menjalankan aksinya di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dan sempat membuat warga curiga karena beroperasi pada waktu tidak lazim. Penangkapan terjadi pada Selasa (9/12/2025) dini hari setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Warga mempertanyakan keberadaan seseorang yang mengaku sebagai petugas listrik dan bekerja pada malam hari. Laporan tersebut langsung direspons aparat Polsek Mestong dengan mendatangi lokasi kejadian. Warga Melaporkan Aktivitas Mencurigakan saat Dini Hari Kapolsek Mestong Iptu Hengky Lesmana menjelaskan laporan warga menjadi kunci terbongkarnya aksi pencurian tersebut. Menurutnya, warga merasa janggal melihat adanya pekerjaan kelistrikan pada dini hari tanpa pemberitahuan resmi. Polisi kemudian bergerak bersama warga dan berhasil mengamankan satu pelaku di tempat kejadian. Saat penangkapan berlangsung, OS diketahui tidak beraksi sendirian. Ia mencuri kabel listrik bersama seorang rekannya berinisial HD. Namun, HD berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba dan kini masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku Menyamar Lengkap sebagai Petugas Listrik untuk Mengelabui Warga Hengky mengungkapkan pelaku menggunakan modus penyamaran untuk mengelabui masyarakat. Salah satu pelaku mengenakan atribut yang menyerupai petugas listrik, mulai dari pakaian kerja, helm kuning, hingga kartu identitas palsu. Modus ini bertujuan membuat warga tidak curiga saat pelaku memotong dan membawa kabel listrik. Meski demikian, waktu operasi pada dini hari justru memicu kecurigaan warga sekitar. Polisi menegaskan petugas listrik resmi tidak melakukan pekerjaan rutin tanpa pemberitahuan, terutama pada malam hari. Polisi Menyita Barang Bukti dan Mengungkap Status Residivis Pelaku Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, sepasang sepatu bot, tangga, serta pisau dapur yang digunakan untuk memotong kabel. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Mestong untuk kepentingan penyidikan. Hasil pemeriksaan juga mengungkap OS merupakan residivis kasus kriminal. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pemerkosaan. Saat ini, OS ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dan mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap petugas listrik gadungan. Business