Pria di Jakbar Tipu Rekan Bisnis Rp 216 Juta, Uangnya untuk Gaya Hidup Cahaya Cinta, January 8, 2026 Pria di Jakarta Barat Menipu Rekan Bisnis Rp 216 Juta untuk Membiayai Gaya Hidup Polisi Mengungkap Penipuan Transaksi Keuangan di Grogol Petamburan Polsek Grogol Petamburan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 216.965.700 di Jakarta Barat. Polisi mengamankan pelaku berinisial AJS (27) setelah menerima laporan dari korban yang menjabat Direktur sebuah CV. Kasus ini terungkap pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah korban menemukan kejanggalan serius dalam arus keuangan perusahaannya. Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan bahwa korban melaporkan dugaan penyimpangan transaksi setelah melakukan audit internal. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pembayaran invoice atau notice yang dilakukan secara ganda pada 2023, padahal perusahaan telah menyelesaikan pembayaran sebelumnya. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya rekayasa transaksi yang merugikan perusahaan. Audit Internal Membongkar Pembayaran Ganda Tahun 2023 Audit internal perusahaan membuka rangkaian transaksi yang tidak wajar dan berulang. Korban kemudian mengonfirmasi bahwa pembayaran ganda tersebut tidak pernah mendapat persetujuan resmi. Dari sinilah penyelidikan mengarah pada AJS yang selama ini menjalin kerja sama bisnis dengan perusahaan korban. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tenggunan menegaskan bahwa hubungan pelaku dan korban bukan hubungan karyawan, melainkan mitra bisnis yang telah bekerja sama cukup lama. Setelah mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku memilih menyerahkan diri dan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum. Korban kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke kepolisian. Pelaku Menyerahkan Diri dan Mengakui Perbuatannya AKP Alexander menyampaikan bahwa pelaku datang secara sukarela ke kantor polisi setelah mengakui kesalahannya kepada korban. Tindakan tersebut mempercepat proses penanganan perkara. Polisi lalu mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas penyidikan. Pelaku Menggunakan Uang Hasil Penipuan untuk Hiburan Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkap motif ekonomi sebagai alasan awal melakukan penipuan. Namun, pendalaman penyidik menemukan bahwa pelaku juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membiayai gaya hidup. Pelaku mengaku kerap menghabiskan dana tersebut untuk hiburan malam dan kebutuhan pribadi yang bersifat konsumtif. Saat ini, AJS menjalani proses hukum di Polsek Grogol Petamburan. Polisi memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan mengimbau pelaku usaha agar rutin melakukan audit internal guna mencegah kerugian serupa. Business