Polisi Ungkap ‘Ritual’ Gelap-gelapan Dukun Pengganda Uang di Depok Cahaya Cinta, March 24, 2026 Polisi Bongkar Ritual Gelap Dukun Pengganda Uang di Depok Polisi Tangkap Pelaku Setelah Lakukan Tipu Warga Lewat Ritual Gelap Depok – Kepolisian Pancoran Mas menangkap LE (51), pria yang menipu warga dengan modus penggandaan uang di Mampang, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Pelaku menggelar ritual dalam kondisi gelap untuk meyakinkan korban bahwa uang mereka bisa digandakan. Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono menjelaskan bahwa korban membawa uang Rp 2 juta sebagai uang muka ritual, dan pelaku meminta minyak sebagai syarat pelaksanaan. Selama ritual, pelaku meminta korban berada berdua di satu kamar dengan lampu dimatikan, sementara pelaku tidak mengenakan pakaian. Kejadian itu membuat korban spontan berteriak hingga mengundang warga sekitar mendatangi lokasi. Polisi segera mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka penipuan. Saat ini, polisi mengonfirmasi ada tiga korban dengan total kerugian mencapai Rp 87 juta. Polisi Ungkap Modus Pelaku Menipu Korban dengan Janji Uang Miliaran Kejadian bermula ketika korban mendatangi kediaman LE pada Senin dini hari, 2 Maret 2026, untuk meminta bantuan agar usahanya lancar. Pelaku kemudian meyakinkan korban dengan klaim bisa menggandakan uang. Hartono menjelaskan bahwa pelaku meminta korban menyetor minimal Rp 30 juta untuk satu kali ritual, dan menjanjikan pengembalian hingga Rp 16 miliar dalam 41 sampai 100 hari. Polisi menetapkan LE sebagai tersangka dan menjeratnya dengan dugaan tindak pidana penipuan juncto memiliki atau membelanjakan uang palsu sesuai Pasal 492 juncto Pasal 374 juncto Pasal 375 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukum bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara. Kepolisian Depok menekankan agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik supranatural yang mengiming-imingi keuntungan instan melalui ritual gelap. Business dukun pengganda uang Depok